Nasional

Prabowo: “Udah Nyolong, Aset Nggak Mau Balik? Gue Tarik Aja!” Kejagung Siap Eksekusi

KETIKKABAR.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mendukung Presiden Prabowo Subianto dalam mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Kejagung menilai sikap tersebut menunjukkan bahwa Presiden memahami pentingnya penegakan hukum dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Kita sependapat dan mendukung sikap Bapak Presiden terkait itu,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dikutip, Senin (5/5/2025).

Harli menilai Presiden Prabowo memahami kebutuhan para penegak hukum dalam upaya memberantas korupsi.

“Kami menilai Bapak Presiden sangat memahami kebutuhan regulasi bagi APH (aparat penegak hukum) dalam menjalankan tugasnya, utamanya dalam pemberantasan TPK (Tindak Pidana Korupsi),” katanya.

Lewat UU itu, lanjut dia, upaya pemulihan keuangan negara melalui perampasan aset koruptor bisa dilakukan dengan lebih cepat.

“UU perampasan aset penting dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara utamanya pengaturan perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana atau NCB,” ujarnya.

BACA JUGA:
Sekda Aceh Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Tegaskan Pancasila Fondasi Perdamaian Dunia

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan mendukung penuh terkait Undang-Undang Perampasan Aset dalam rangka pemberantasan korupsi.

“Saudara-saudara, dalam rangka juga pemberantasan korupsi, saya mendukung UU Perampasan Aset. Saya mendukung,” ujar Prabowo saat menyampaikan pidatonya di peringatan Hari Buruh Internasional Monas, Jakarta Pusat Kamis (1/5/2025).

Prabowo juga mendukung adanya UU Perampasan Aset. Menurutnya, para koruptor harus mengembalikan aset-aset yang sudah di korupsi. Ia menyerukan dan mengajak para buruh bersama-sama melanjutkan perlawanan terhadap para korupsi di Indonesia.

“Saya mendukung, enak aja udah nyolong nggak mau kembalikan aset, gue tarik aja lah itu. Setuju? Bagaimana, kita teruskan? Kita teruskan perlawanan terhadap koruptor?” ujarnya.

TERKAIT LAINNYA