Nasional

Prabowo Diminta Ganti Menteri yang Manfaatkan Jabatan untuk Kepentingan Pribadi!

KETIKKABAR.com – Presiden Prabowo Subianto diminta untuk segera mengganti menteri yang terbukti menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi atau keluarga.

Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, terkait dugaan keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDTT), Yandri Susanto, dalam pemilihan Bupati Serang pada Pilkada 2024.

Prabowo Subianto harus mengganti menteri yang menggunakan jabatannya untuk kepentingan sesaat, tanpa berkorelasi dengan visi dan misi Prabowo Subianto sesuai janji kampanye,” ujar Hari seperti dikutip rmol pada Sabtu, 1 Maret 2025.

Meskipun Yandri Susanto berasal dari partai pengusung, yaitu Partai Amanat Nasional (PAN), Hari menegaskan bahwa kesalahan tetaplah kesalahan. Ia memperingatkan agar citra pemerintah tidak rusak hanya karena menteri yang lebih mengutamakan kepentingan pribadi daripada menjalankan tugas yang sesuai dengan tujuan pemerintah.

BACA JUGA:
Prabowo Undang Luhut ke Istana Bicara Empat Mata, Ada Apa?

“Citra pemerintahan semakin jauh jika para pembantu Prabowo Subianto, berjalan hanya didasari hasrat kepentingan pribadi dengan menggunakan jabatannya,” ungkap Hari.

Hari menambahkan bahwa Presiden Prabowo seharusnya dapat mengevaluasi kinerja para menterinya, termasuk mengganti mereka yang tidak berperan aktif dalam mendukung agenda pemerintahan.

“Jangan jadi aji mumpung menteri-menteri berlindung di ketiak Prabowo,” kata Hari.

Sebagaimana diketahui, pemilihan bupati dan wakil bupati Serang 2024 harus diulang setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menemukan adanya pelanggaran netralitas aparat desa.

Dalam putusan perselisihan hasil pemilihan umum bupati (PHPU Bup) Kabupaten Serang untuk perkara nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK mencermati keterlibatan Menteri Yandri Susanto dalam kemenangan pasangan nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas. Menariknya, Ratu Rachmatuzakiyah merupakan istri dari Yandri Susanto.[]

BACA JUGA:
Korlantas Polri Permudah Perpanjangan STNK Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Asli

TERKAIT LAINNYA