KETIKKABAR.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli, mengkritik pengangkatan Alhudri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dalam keterangannya pada Kamis (20/2), Zulfadli menyebut proses pengangkatan Alhudri cacat prosedur sehingga dianggap tidak sah dan batal demi hukum.
“Cacat prosedur sehingga tidak sah dan batal demi hukum,” kata Zulfadli, seperti dilansir Komparatif.id.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Muzakir Manaf-Fadhlullah (Mualem-Dek Fadh), Teuku Kamaruzzaman, yang akrab disapa Ampon Man, membantah tuduhan Ketua DPRA tersebut. Menurut Ampon Man, pengangkatan Alhudri sebagai Plt Sekda Aceh telah melalui proses yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pengangkatan Alhudri sebagai Plt Sekretaris Daerah Aceh telah melalui pertimbangan Gubernur Aceh dengan mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Aceh oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf,” ujar Ampon Man saat dikonfirmasi Kamis (20/2).
Ampon Man menambahkan, dalam Hukum Administrasi Negara, setiap keputusan yang dikeluarkan oleh Gubernur dan telah ditandatangani merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang dianggap sah dan benar secara hukum. Hal ini sesuai dengan asas Presumptio Iustae Causa, yang menyatakan bahwa setiap keputusan pemerintah harus dianggap sah dan benar secara hukum.
“Jika pengangkatan Alhudri dianggap cacat prosedur, maka pembatalan Surat Keputusan Gubernur ini harus diputuskan melalui mekanisme Peradilan atau Hakim Tata Usaha Negara dan atau dibatalkan sendiri oleh Gubernur Aceh yang memiliki kewenangan secara hukum pengangkatan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah,” demikian jelas Ampon Man.[]