KETIKKABAR.com – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, mengeluhkan lamanya proses hukum yang menjerat dirinya di Kejaksaan Agung. Ia mengaku sudah tiga bulan menjalani masa penahanan dan berharap prosesnya bisa lebih cepat.
“Saya sudah ditahan tiga bulan. Jadi, buat saya agak lama prosesnya,” ucap Thomas, di Gedung Kejari Jakarta Pusat, Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Jumat (14/2/2025).
Thomas merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016. Pada Jumat, Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkaranya ke jaksa penuntut umum di Kejari Jakarta Pusat sebagai bagian dari proses tahap dua sebelum persidangan digelar.
Selain Thomas, Kejagung juga menyerahkan tersangka lain, Charles Sitorus, beserta barang bukti dalam pelimpahan tahap dua tersebut.
Saat ditanya mengenai harapannya setelah berkas perkaranya dilimpahkan, Thomas menegaskan bahwa ia ingin kebenaran segera terungkap di pengadilan.
“Tentunya, tetap saja kebenaran. Supaya kebenaran terungkap,” ujar dia.
Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, membenarkan pelimpahan tersangka dan barang bukti atas nama Thomas Lembong dan Charles Sitorus. Usai pelimpahan, keduanya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, mulai 14 Februari hingga 5 Maret 2025.
“Untuk TTL (Thomas Lembong), ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan Charles Sitorus atau CS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ujar Safrianto.
“Masing-masing untuk 20 hari ke depan sambil menunggu jaksa penuntut umum menyelesaikan dan menyempurnakan surat dakwaan,” lanjut dia.
Penahanan tersebut dilakukan sambil menunggu jaksa penuntut umum menyelesaikan penyusunan surat dakwaan. Nantinya, surat dakwaan akan diserahkan dalam tahap pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam kasus dugaan korupsi importasi gula ini, Kejagung telah menetapkan 11 orang tersangka.
Thomas Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Menteri Perdagangan periode 2015–2016, sementara Charles Sitorus diduga berperan sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Penyidik menilai keduanya telah melakukan importasi gula secara melawan hukum, yang menguntungkan pihak tertentu serta merugikan keuangan negara.
Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 578 miliar.