Hukum

Rudianto Lallo Soroti Kasus Intimidasi Polda Jawa Tengah Terhadap Grup Musik Sukatani

KETIKKABAR.com – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, memberikan sorotan tajam terhadap dugaan intimidasi yang dilakukan oleh anggota Polda Jawa Tengah terhadap grup musik Sukatani. Intimidasi tersebut terkait dengan lirik lagu “Bayar Bayar Bayar” yang dianggap mengkritik Polri.

Menurut Rudianto, berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat), pimpinan dua tingkat di atas bawahannya harus diberikan sanksi apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Dalam hal ini, ia menekankan bahwa Propam Polri dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri harus kembali mensosialisasikan Perkap tersebut kepada seluruh jajaran Polda, Polres, hingga Polsek.

“Kita berharap ke depan Itwasum, Propam, kedisiplinan kan ada di Propam apabila ada yang melanggar hukum, termasuk melanggar kode etik, harus memberi pemahaman sampai ke bawah supaya ada Perkap yang diingatkan. Kalau anda melanggar Perkap, maka dua tingkat harus bertanggungjawab,” kata Rudianto dikutip pada Selasa, 25 Februari 2025

Sehingga, kata dia, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) dan Kapolres tidak bisa seenaknya untuk lepas tangan atas perbuatannya yang melakukan pelanggaran.

BACA JUGA:
Amien Rais Tantang Pembuktian di Pengadilan Terkait Dugaan Fitnah Hubungan Prabowo-Teddy

“Maknanya sebenarnya supaya seorang Kapolda, seorang Kapolres, tidak lepas tanggungjawab, bila mana ada anggota yang melakukan perbuatan tercela atau perbuatan melawan hukum, atau perbuatan hukum. Itu semangatnya,” tegas dia.

BACA JUGA: 6 Polisi Diduga Intimidasi Band Sukatani, Identitas Masih Dirahasiakan

Oleh karena itu, Rudianto meminta oknum anggota Polda Jawa Tengah yang dikepalai Irjen Ribut Hari Wibowo harus diusut tuntas karena diduga mengintimidasi grup musik Sukatani menyampikan permohonan maaf.

“Saya berharap oknum-oknum yang terlibat intimidasi, yang menyuruh meminta maaf ini ya kalau perlu dimintai tanggungjawab supaya tidak terulang lagi,” ujarnya.

Padahal, kata dia, semangat lagu yang dibawakan grup musik Sukatani ini sebenarnya sebagai kritik untuk membangun dan itu juga apa yang dirasakan masyarakat. Harusnya, lanjut dia, Polda Jawa Tengah tidak perlu reaktif menanggapi kritik lagu Sukatani tersebut.

“Semangat lagu ini sebenarnya kritik membangun menurut saya, ya mungkin banyak dirasakan masyarakat. Jadi tidak perlu reaktif. Kalau reaktif, pasti memunculkan pertanyaan, membenarkan. Ada apa? Seandainya tidak reaktif, tidak ditanggapi, kan tidak ada ribut-ribut seperti ini. Jadi, ada hikmahnya ini,” pungkas Rudianto.

BACA JUGA:
Brimob Kawal Penggerebekan Judi Online Internasional di Hayam Wuruk

Kasus ini menambah panjang daftar polemik terkait kebebasan berekspresi dan respons aparat terhadap kritik yang disampaikan melalui karya seni di Indonesia.[]

TERKAIT LAINNYA