Nasional

Singapura Sasar Tiga Perusahaan RI Lagi soal Karhutla, Total Kini 10

KETIKKABAR.com, Jakarta — Otoritas Singapura kembali menyoroti tiga perusahaan Indonesia yang diduga terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan yang asapnya berpotensi mencapai negara tersebut.

Dengan tambahan tiga perusahaan ini, total perusahaan Indonesia yang menjadi sasaran pemberitahuan berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas Singapura kini mencapai 10 perusahaan.

Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura (National Environment Agency/NEA) menyampaikan temuan tersebut dalam siaran pers pada Senin, 19 Oktober 2026.

NEA menyatakan terdapat indikasi asap dari kebakaran di lahan konsesi milik ketiga perusahaan tersebut telah bergerak menuju Singapura.

Ketiga perusahaan itu adalah PT Buana Megatama Jaya, PT Mananjung Hayak, dan PT Baratama Putra Perkasa.

BACA JUGA:  Menantu Luhut Rangkap Dua Jabatan, Maruli Simanjuntak Jadi Wakil Panglima TNI dan Kepala Badan Perbatasan

Langkah ini dilakukan tiga hari setelah NEA mengirimkan pemberitahuan serupa kepada tujuh perusahaan Indonesia lainnya terkait kebakaran di Sumatra.

Melalui pemberitahuan tersebut, ketiga perusahaan diminta mengerahkan personel pemadam kebakaran untuk memadamkan api atau mencegah penyebarannya di lahan yang mereka miliki maupun kuasai.

Perusahaan-perusahaan itu juga diwajibkan menghentikan aktivitas pembakaran yang sedang berlangsung, tidak memulai pembakaran baru, serta menyerahkan rencana tindakan kepada NEA.

Rencana tersebut harus merinci langkah-langkah pemadaman api dan upaya mencegah kebakaran terulang kembali.

“NEA tetap berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti bertanggung jawab menyebabkan kabut asap lintas batas di Singapura,” tegas badan tersebut.

Pemberitahuan itu merupakan bagian dari penerapan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act/THPA) Singapura.

BACA JUGA:  Singa Podium KH Syukron Makmun Wafat, Jejak Dakwahnya Membentang hingga Asia Tenggara

Aturan tersebut menjadi dasar bagi otoritas Singapura untuk mengambil tindakan terhadap perusahaan yang terbukti bertanggung jawab atas pencemaran kabut asap lintas batas.

Meski demikian, pemberitahuan yang diberikan kepada ketiga perusahaan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa mereka telah dinyatakan bersalah menyebabkan kabut asap di Singapura.

Dengan penambahan tiga perusahaan dari Kalimantan, NEA kini menargetkan total 10 perusahaan Indonesia melalui pemberitahuan pencegahan terkait kebakaran hutan dan lahan. []

TERKAIT LAINNYA