Nasional

Karhutla Ancam Pajak Daerah Rp 269,86 Miliar, Kerugian Ekonomi Tembus Rp 123 Triliun

KETIKKABAR.com, Jakarta — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang Januari hingga Agustus 2026 diperkirakan menimbulkan kerugian ekonomi hingga Rp 123,1 triliun.

Selain mengganggu aktivitas usaha dan kesehatan masyarakat, karhutla juga berpotensi menghilangkan penerimaan pajak bersih daerah sebesar Rp 269,86 miliar.

Temuan Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menunjukkan, kerugian ekonomi akibat karhutla di Kalimantan Barat diperkirakan mencapai Rp 5,7 triliun, sedangkan di Papua Barat sebesar Rp 4,3 triliun.

Direktur Ekonomi CELIOS Nailul Huda menjelaskan, estimasi kerugian tersebut tidak hanya menghitung nilai aset fisik yang terbakar, tetapi juga hilangnya aktivitas ekonomi akibat kebakaran dan kabut asap.

Dampak itu mencakup sektor perdagangan, pertanian, hingga usaha akomodasi serta makanan dan minuman yang mengalami gangguan produksi maupun aktivitas usaha.

“Menggunakan pendekatan yang dikembangkan Kiely dkk (2021) dalam jurnal Nature Communications, dikombinasikan dengan data historis World Bank untuk krisis 2015 dan 2019, kami mengestimasi total kerugian ekonomi dari hilangnya aset fisik dan aktivitas ekonomi mencapai Rp 29,54 triliun, atau setara 0,23 persen dari PDB nasional,” ujar Huda.

Selain Kalimantan Barat dan Papua Barat, Nusa Tenggara Timur juga menghadapi dampak ekonomi yang cukup besar. CELIOS memperkirakan kerugian ekonomi di provinsi tersebut mencapai Rp 2,8 triliun.

BACA JUGA:  Kapolda dan Wakapolda Aceh Dianugerahi Pin Emas Kapolri

Temuan ini menunjukkan dampak karhutla tidak hanya terkonsentrasi di Sumatra dan Kalimantan, tetapi juga menjangkau wilayah Indonesia Timur.

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui sistem SIPONGI, luas areal terbakar secara nasional pada Januari hingga Agustus 2026 mencapai sekitar 202.010,96 hektare.

Kalimantan Barat mencatat luas lahan terbakar terbesar, yakni 38.310,86 hektare, disusul Papua Selatan sebesar 25.838,53 hektare.

Besarnya sebaran kebakaran tersebut memperlihatkan luasnya wilayah yang terdampak. Namun, luas lahan terbakar tidak selalu berbanding lurus dengan nilai kerugian ekonomi di setiap daerah.

Huda menambahkan, karhutla juga berpotensi menekan penerimaan pajak daerah. CELIOS memperkirakan potensi penerimaan pajak bersih daerah yang hilang akibat karhutla pada 2026 mencapai Rp 269,86 miliar.

BACA JUGA:  Milad ke-65, USK Semakin Diakui Dunia dan Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Jawa Timur mencatat estimasi kehilangan terbesar, mencapai Rp 93,8 miliar, disusul Kalimantan Barat sebesar Rp 28,9 miliar.

“Ini menunjukkan dampak fiskal karhutla tidak berhenti di provinsi yang terbakar saja, tetapi merambat ke provinsi lain lewat keterkaitan sektor turunan seperti industri olahan kayu, pulp and paper, dan furnitur,” ujar Huda.

Menurut Huda, dampak karhutla juga berpotensi menimbulkan beban ekonomi dan kesehatan dalam skala lebih besar.

Total biaya ekonomi dan kesehatan akibat karhutla sepanjang Januari hingga Agustus 2026 diperkirakan mencapai Rp 39,29 triliun hingga Rp 123,1 triliun.

“Total biaya ekonomi dan kesehatan akibat karhutla sepanjang Januari–Agustus 2026 berpotensi mencapai Rp 39,29 triliun hingga Rp 123,1 triliun. Batas atas estimasi itu setara dengan 49,1 persen proyeksi produk domestik regional bruto (PDRB) Kalimantan Tengah pada 2026,” tegas Huda. []

TERKAIT LAINNYA