KETIKKABAR.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto dalam penyidikan dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan periode 2022–2026.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, Rabu, 14 Oktober 2026, keputusan memanggil Suharyanto akan bergantung pada kebutuhan penyidikan dan relevansi keterangannya setelah KPK menetapkan lima tersangka dari operasi tangkap tangan di lingkungan BNPB.
Setyo menyampaikan hal tersebut di sela-sela acara Jelajah Media 2026 di Yogyakarta. Menurut dia, penyidik akan menganalisis informasi yang muncul selama pemeriksaan, termasuk apabila ada tersangka atau saksi yang menyebut nama Suharyanto.
“Ya, kalau soal itu, kebutuhan, ya, ya, tentu kebutuhan, gitu, kebutuhan dan kesesuaian, ya,” kata Setyo di sela-sela acara ‘Jelajah Media 2026’ di Jogjakarta, Rabu (14/10).
Setyo menjelaskan, pemanggilan seseorang sebagai saksi tidak dilakukan secara otomatis. Penyidik harus terlebih dahulu menilai apakah keterangan orang tersebut berkaitan dengan perkara dan diperlukan untuk memperjelas dugaan tindak pidana yang sedang diusut.
“Kesesuaian itu misalkan begini, kalau misalkan ada pihak yang menyebutkan dan itu kemudian dianalisis oleh penyidik dianggap memang relevan, ya, antara kesesuaian dengan kebutuhan, tentu akan dilakukan. Namun, kalau memang tidak, tentu juga penyidik tidak akan memaksakan,” tegas Setyo.
KPK Belum Tentukan Penggunaan Sistem Koneksitas
Setyo juga menyatakan KPK belum menentukan apakah perkara dugaan korupsi dana kebencanaan tersebut akan ditangani melalui sistem koneksitas. Hal ini disampaikan meski salah satu tersangka, Bima Setiawan, disebut sebagai adik Kepala BNPB Suharyanto.
“Belum, kan ini baru lima orang ini saja,” jelasnya.
Sistem koneksitas merupakan mekanisme penanganan perkara pidana yang melibatkan pihak dari lingkungan peradilan umum dan peradilan militer.
Hingga keterangan Setyo pada Rabu, KPK belum memutuskan penggunaan mekanisme tersebut dalam penyidikan kasus BNPB.
Pernyataan itu juga tidak berarti Suharyanto telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK menyatakan penentuan pihak yang akan dipanggil tetap didasarkan pada kebutuhan dan hasil analisis penyidik.
Lima Tersangka Dijerat dalam Kasus Dana Siap Pakai
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Salah satu tersangka adalah Gabriel Purwaka Sigit (GPS), Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB yang juga menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
KPK juga menetapkan Bima Setiawan, yang disebut sebagai adik Suharyanto, serta Richard Erlangga, yang disebut sebagai tenaga ahli Suharyanto, sebagai tersangka.
Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.
Kelima tersangka tersebut menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara KPK Cabang Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Dalam perkara ini, penyidik mendalami dugaan penyimpangan penggunaan dana siap pakai yang seharusnya digunakan untuk mendukung kebutuhan mendesak dalam penanggulangan bencana.
Dana tersebut mencakup pembiayaan berbagai kebutuhan darurat yang pengadaannya dapat dilakukan sesuai ketentuan dalam situasi tertentu.
KPK menduga sebagian anggaran yang semestinya digunakan untuk penanganan kebencanaan tidak dimanfaatkan sepenuhnya sesuai peruntukan dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Penyidik Dalami Dugaan Penyimpangan Dana Kebencanaan
Penyidikan perkara ini berfokus pada penggunaan dana siap pakai untuk penanggulangan bencana selama periode 2022–2026, termasuk pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB.
Pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi diharapkan membantu penyidik mengungkap alur penggunaan anggaran, pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta dugaan penyimpangan yang terjadi. []











