Hukum

Gibran Dilaporkan ke Bareskrim Kasus Dugaan Keabsahan Ijazah, Pelapor Soroti Surat Penyetaraan

KETIKKABAR.com — Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) bersama Regas dari ormas Pengacara Jawara Bela Umat (Pejabat) melaporkan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka ke Bareskrim Polri pada Sabtu (3/10/2026).

Pelaporan tersebut berkaitan dengan dugaan keabsahan dokumen pendidikan yang digunakan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin, menjelaskan bahwa objek yang dipersoalkan dalam aduan ini mencakup surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan yang dikeluarkan pihak berwenang. Menurutnya, terdapat ketidaksesuaian redaksi dan kualifikasi tingkatan pendidikan dalam dokumen yang dilampirkan tersebut.

“Dasar pelaporan itu adalah surat keterangan tahun nomor 9149 itu yang kemudian dalam surat keterangan itu dijelaskan bahwa seolah-olah Gibran ini setara dengan SMK (sekolah menengah kejuruan),” kata Khozinudin kepada wartawan di Jakarta.

Ia meminta Bareskrim Polri melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan apakah terdapat dugaan tindak pidana dalam penerbitan maupun penggunaan dokumen dimaksud.

BACA JUGA:  Menguak Penghuni 'Klas VVIP' Lapas Cibinong: Sambo, Harvey Moeis, Hingga Indra Kenz Disorot Ombudsman!

“Di sinilah nanti kewenangan penyidik untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, apakah benar ditemukan tindak pidana dalam penerbitan surat, termasuk isinya, benar atau tidaknya,” sambung Khozinudin.

Khozinudin mencontohkan, keterandalan informasi pada dokumen publik dapat diuji secara hukum jika tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya.

“Redaksi ‘telah menyelesaikan pendidikan Grade 12 di UTS’, ini harus diselidiki, apakah benar,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa pelaporan menyasar pihak penerbit sekaligus pihak pengguna dokumen dalam proses pencalonan.

“Jadi, yang menerbitkan kita adukan, yang menggunakan dokumen ini juga kita adukan,” tandasnya.

Usai melayangkan aduan awal di markas Bareskrim Polri, tim pelapor dijadwalkan kembali mendatangi penyidik pada Senin (5/10/2026) guna melengkapi berkas dan proses administrasi lanjutan. []

BACA JUGA:  Implikasi Temuan Ombudsman, Kemenimipas Nonaktifkan 5 Pejabat Lapas Kelas IIA Cibinong

TERKAIT LAINNYA