KETIKKABAR.com – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) secara resmi menonaktifkan lima pejabat struktural Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Jawa Barat, pada Sabtu (26/9/2026).
Langkah tegas ini diambil sebagai tindak lanjut atas ditemukannya indikasi penyimpangan dan pelanggaran prosedur oleh Ombudsman Republik Indonesia saat melakukan inspeksi mendadak di fasilitas pemasyarakatan tersebut.
Pemeriksaan internal yang dipimpin langsung oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenimipas, Rudi Setiawan, dilakukan atas perintah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
Tim inspektorat turun langsung ke lokasi sejak pagi hingga siang hari guna melakukan investigasi menyeluruh serta menonaktifkan para pejabat yang dinilai bertanggung jawab atas temuan penyimpangan tersebut.
Daftar 5 Pejabat Lapas Cibinong yang Dinonaktifkan
Langkah penonaktifan jabatan ini menyasar seluruh jajaran inti pimpinan struktural Lapas Kelas IIA Cibinong agar proses investigasi dapat berjalan secara obyektif, transparan, dan akuntabel.
Irjen Kemenimipas Rudi Setiawan menyampaikan bahwa kelima pejabat yang dicopot sementara dari jabatannya meliputi:
- Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Cibinong
- Kepala Pengamanan Lapas (KPLP)
- Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan (Kasibinadik)
- Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasikamtib)
- Kepala Urusan Umum (pejabat yang membidangi pengelolaan barang milik negara)
“Kami atas arahan dan perintah dari Bapak Menteri, kami adalah pemeriksa internal Kemenimipas. Beliau memerintahkan kepada kami untuk berkolaborasi dengan Dirjen Pemasyarakatan untuk menindaklanjuti apa yang ditemukan oleh teman-teman Ombudsman,” ujar Rudi saat memberikan keterangan pers di Lapas Cibinong, Sabtu (26/9/2026).
Kolaborasi Investigasi Internal dan Sanksi Disiplin ASN
Penonaktifan para pejabat ini bertujuan untuk mempermudah alur pemeriksaan dan pendalaman kasus tanpa adanya intervensi jabatan. Kemenimipas menegaskan tidak akan menoleransi setiap bentuk pelanggaran kode etik maupun penyalahgunaan wewenang di lingkungan instansi pemasyarakatan.
Prosedur Pemeriksaan dan Potensi Hukuman Dinas
Pemeriksaan intensif dilakukan untuk mengusut secara tuntas rentetan peristiwa serta kondisi operasional lapas hingga ditemukannya pelanggaran oleh Ombudsman.
- Investigasi Rekam Jejak Operasional: Penyidik internal mendalami keterlibatan serta kelalaian masing-masing pejabat dalam pengawasan harian di Lapas Cibinong.
- Penerapan Kode Etik: Penegakan aturan dilakukan sesuai dengan ketentuan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dan regulasi internal Kemenimipas.
- Pemberian Sanksi Tegas: Apabila terbukti melakukan penyimpangan berat, para pejabat terkait terancam sanksi hukuman dinas tingkat berat hingga pemberhentian.
“Kita akan selidiki semuanya. Arahan Pak Menteri jelas dan kuat, kalau ada yang melanggar, kita punya aturan, kita punya kode etik, kita punya hukuman dinas. Kami nonaktifkan dan akan kami lakukan pemeriksaan, bagaimana peristiwa atau kondisi yang terjadi sampai ditemukan,” tegas Rudi.
Komitmen Pembenahan Tata Kelola Pemasyarakatan
Sikap tegas yang ditunjukkan oleh Menteri Agus Andrianto beserta jajaran Kemenimipas menjadi sinyal kuat komitmen pemerintah dalam membenahi sistem pemasyarakatan nasional.
Langkah ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus menjadi evaluasi menyeluruh bagi seluruh lapas dan rutan di Indonesia agar senantiasa menjalankan tata kelola lembaga yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik penyelewengan.[]









