KETIKKABAR.com — Skandal temuan hunian berfasilitas mewah menyerupai vila di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kian memanas.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak Polri turun tangan mengusut tuntas indikasi tindak pidana di balik penyediaan fasilitas istimewaan bagi warga binaan tertentu.
DPR menegaskan pemeriksaan tidak boleh sebatas formalitas administratif di lingkup internal Ditjen Pemasyarakatan, melainkan harus menyasar potensi praktik suap dan gratifikasi.
“Polri harus mengusut tuntas kasus ini dengan melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap berbagai dugaan pelanggaran yang ditemukan Ombudsman,” tegas Abdullah, Jumat (25/9/2026).
Abdullah menekankan pentingnya pembuktian berlapis, baik sanksi disiplin aparat hingga penindakan hukum jika terbukti ada kerugian negara maupun upaya merintangi pemeriksaan Ombudsman.
“Untuk mengungkap dan membuktikan dugaan pelanggaran administrasi maupun pidana ini, Ditjen Imipas dan Polri harus menyampaikan perkembangan dan hasil penanganan kasus ini secara transparan kepada publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Abdullah.
Selain itu, ia mendesak audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran dan aset negara di Lapas Cibinong guna mengurai asal-usul pendanaan bangunan mewah tersebut.
“Nantinya, masih harus dilihat apakah ada penyimpangan dalam pengelolaan anggaran maupun aset. Ini penting untuk memastikan komitmen lapas dalam mewujudkan zona integritas,” tuturnya.
Mungut Fasilitas Mewah Vila, Sofa, hingga Mobil Alphard di Kompleks Lapas
Kehebohan ini berawal dari inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI pada 23 September 2026. Tim menemukan kompleks bangunan menyerupai vila di dekat rumah dinas Kalapas yang dihuni warga binaan. Fasilitas tersebut dilengkapi sofa, kulkas, dapur, meja makan, televisi berukuran besar, tempat tidur king size, botol minuman keras, hingga mobil Toyota Alphard.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati membeberkan bahwa temuan hunian istimewa tersebut disinyalir bukan praktik baru.
“Kami juga menemukan permukiman di belakang, dekat rumah Kalapas, dengan bangunan seperti vila lengkap fasilitasnya, dan itu ada penghuninya, yang ternyata warga binaan,” ujar Syafrida.
“Menurut kami, patut diduga sudah berlangsung cukup lama,” tambahnya.
Pakar Minta Usut Transaksi hingga Level Menteri
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai aparat penegak hukum harus membongkar aktor kunci yang memberi akses dan menerima imbalan atas kemewahan tak wajar di dalam lapas tersebut.
“Ini jelas selain kesalahan pihak Kementerian Pemasyarakatan dengan berdirinya gedung mewah ini, sehingga pejabat dari level menteri yang harus menerima sanksi, juga terpidananya yang memanfaatkan ini,” kata Fickar.
Fickar menyebut skandal ini sebagai bentuk diskriminasi hukum yang menabrak prinsip equality before the law. Jika terbukti ada transaksi jual-beli kamar, penyidikan wajib menyasar jajaran pejabat pengambil kebijakan.
“Ini suatu penyimpangan yang jelas dan harus dilakukan tindakan yang drastis. Selain telah menyimpang dari standar lembaga pemasyarakatan, juga telah terjadi perilaku diskriminatif yang bertentangan dengan prinsip kesamaan di depan hukum,” tegas Fickar.
“Tidak cukup pejabat teknis yang ditindak, tetapi pengambil kebijakan setingkat menteri pun harus mempertanggungjawabkan dan menghukumnya,” imbaunya.
Isu Ferdy Sambo Belum Terbukti, Ditjenpas Buka Suara
Nama mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sempat terseret lantaran ia berstatus warga binaan Lapas Cibinong sejak Agustus 2023. Namun, Ombudsman memastikan Sambo tidak ditemukan di lokasi bangunan mewah tersebut dan keterkaitannya belum terkonfirmasi.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengonfirmasi pihaknya telah menerjunkan tim khusus untuk memverifikasi sarana, tata kelola, dan sistem pengamanan di Lapas Cibinong.
Sementara itu, Komisi XIII DPR RI berencana memanggil pejabat kementerian terkait untuk meminta pertanggungjawaban resmi, di tengah tenggat waktu satu bulan yang diberikan Ombudsman untuk membongkar bangunan liar tersebut.[]









