Daerah

Soal Pemekaran Aceh Raya, Dinilai Jadi Solusi Dekatkan Pelayanan Publik Warga

KETIKKABAR.com — Wacana pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Kabupaten Aceh Raya kembali menyeruak di tengah hangatnya gagasan pengembangan kawasan metropolitan “Greater Banda Aceh”.

Pemekaran ini dipandang sebagai solusi konkret untuk memangkas rentang kendali pemerintahan sekaligus mendekatkan pelayanan publik kepada warga.

Kabupaten Aceh Raya diwacanakan bakal mencakup tujuh kecamatan, yaitu Darul Kamal, Darul Imarah, Peukan Bada, Pulo Aceh, Lhoknga, Leupung, dan Lhoong.

Selama ini, letak pusat pemerintahan Kabupaten Aceh Besar yang berada di Kota Jantho dinilai terlalu jauh bagi warga di kawasan pesisir hingga kepulauan. Luasnya rentang wilayah geografis kerap menjadi tantangan tersendiri bagi masyarakat dalam mengurus administrasi maupun mengakses hasil pembangunan.

Inisiator dan pendukung pemekaran menilai, kendati konsep “Greater Banda Aceh” berpotensi memacu integrasi ekonomi, perdagangan, pariwisata, hingga investasi, asas pemerataan pembangunan hingga wilayah terluar tetap harus diprioritaskan.

BACA JUGA:  Kodim 0108/Agara dan Warga Percantik Jembatan Gantung Perintis Desa Kumbang Jaya, Aceh Tenggara

Kehadiran Kabupaten Aceh Raya diyakini mampu melahirkan pusat pertumbuhan ekonomi baru sekaligus memberi fleksibilitas lebih bagi daerah dalam merancang pembangunan yang berbasis kebutuhan lokal.

Perlu Matangkan Syarat Hukum hingga Kelayakan Fiskal

Kendati dinilai krusial, pembentukan daerah otonom baru ini tetap wajib memenuhi dan mempertimbangkan berbagai parameter ketat. Kelayakan persyaratan hukum, kondisi kemampuan fiskal, kesiapan kelembagaan pemerintah, hingga efektivitas pelayanan publik menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi.

Di sisi lain, gagasan pemekaran wilayah dan konsep integrasi kawasan metropolitan dinilai tidak saling bertabrakan.

Jika kelak Aceh Raya resmi dimekarkan, pola sinergi dan kerja sama lintas daerah bersama Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar tetap bisa terjalin erat.

Kolaborasi strategis tersebut dapat mencakup penguatan sektor transportasi publik, perdagangan, pariwisata, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga pembangunan infrastruktur konektivitas.

BACA JUGA:  KPK Geledah Kantor Kementerian ATR/BPN Termasuk Ruangan Dirjen PPTR

Pada akhirnya, wacana pemekaran Aceh Raya bukan sekadar urusan pergeseran garis batas administratif semata, melainkan manifestasi harapan warga pesisir, pedalaman, hingga kepulauan untuk mendapatkan tata kelola pemerintahan yang lebih responsif dan pembangunan yang berkeadilan.[]

TERKAIT LAINNYA