Hukum

KPK Dalami Dugaan Guyuran Uang Bos Tempo Scan ke Eks Wamen Imigrasi Silmy Karim

KETIKKABAR.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengintensifkan pendalaman atas dugaan aliran uang ratusan juta rupiah yang mengalir ke mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.

Biji dana tersebut disinyalir bersumber dari Presiden Komisaris Tempo Scan Group, Handojo Selamet Muljadi, yang ditransfer melalui perantara staf pribadi Silmy.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa tim penyidik mengendus transaksi bernilai variatif, yakni berkisar antara Rp50 juta hingga Rp500 juta.

“Diduga demikian,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 23 September 2026.

Selain dugaan guyuran uang tunai, lembaga antirasuah tersebut turut membidik informasi mengenai tawaran fasilitas jet pribadi yang ditujukan kepada Silmy Karim.

Budi menyatakan bahwa penyidik terus mengumpulkan bukti guna memastikan korelasi pemberian fasilitas mewah tersebut dengan perkara korupsi yang tengah diusut.

“Penyidik masih terus mendalami,” ujarnya.

BACA JUGA:  Isu Aliran Dana ATR/BPN di Muktamar NU Mencuat, KH Muhibbul Aman Minta Publik Percayakan ke KPK

Handojo sendiri telah memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi pada Selasa (22/9/2026). Keterangan bos korporasi tersebut digali guna mengurai benang merah dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Kasus ini terkuak pasca-operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK atas dugaan tindak pidana korupsi dalam alur penerbitan izin tinggal WNA.

Dalam gelombang penindakan tersebut, Silmy Karim yang saat itu mengemban jabatan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan secara kooperatif menyerahkan diri ke gedung KPK.

Menyusul OTT tersebut, pada 4 Juni 2026 KPK resmi menetapkan delapan orang tersangka atas dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA kurun waktu 2022–2026.

Praktik rasuah ini disinyalir berlangsung di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kini bertransformasi menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

BACA JUGA:  Bank Aceh Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Kelembagaan dengan Polda Aceh

Selain Silmy Karim yang sempat menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, penyidik juga menjerat Saffar Muhammad Godam yang merupakan Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi rentang 2024–2025.

Enam tersangka lain yang turut terseret meliputi Kepala Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, serta dua Kasubdit Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo.

Daftar tersangka diperpanjang oleh Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi bersama staf Subdirektorat Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah.

Berdasarkan kalkulasi awal penyidik, skandal pemerasan dalam pengalihan status dan pengurusan izin tinggal WNA ini diduga telah mengeruk keuntungan haram hingga mencapai Rp145,5 miliar sepanjang periode 2022 hingga 2026.[]

TERKAIT LAINNYA