KETIKKABAR.com — Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana secara terbuka menyatakan akan melayangkan permohonan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Langkah hukum ini berfokus pada tuntutan utama agar Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dari statusnya sebagai Calon Wakil Presiden.
Rencana pengajuan gugatan tersebut diumumkan langsung oleh Denny melalui akun resmi platform media sosial X pada Rabu, 9 September 2026.
“Kamis 10 September 2026, kami masukkan permohonan Sengketa Pilpres mendiskualifikasi GIBRAN,” tulis Denny.
Lebih lanjut, ia mempertegas substansi utama dari gugatan yang didaftarkan ke lembaga peradilan konstitusi tersebut.
“INTINYA: Diskualifikasi Gibran sebagai Calon Wakil Presiden karena TIDAK MEMENUHI SYARAT CAWAPRES.”
Dalam dokumen permohonan yang akan diajukan, Denny turut merinci sejumlah poin tuntutan atau petitum lengkap yang diserahkan kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi, sebagai berikut:
- Mengabulkan seluruh Permohonan Para Pemohon.
- Mendiskualifikasi Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan.
- Menyatakan batal seluruh keputusan Komisi Pemilihan Umum sepanjang menyangkut penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden.
- Membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden yang dilaksanakan oleh MPR.
- Memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
- Memerintahkan pemuatan putusan tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Denny menutup pernyataan resminya melalui seruan, “Salam Integritas!”
Seiring dengan bergulirnya gugatan ini, ruang klarifikasi, tanggapan, serta hak jawab tetap terbuka bagi pihak-pihak terkait—termasuk Gibran Rakabuming Raka, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)—guna menegakkan prinsip pemberitaan yang berimbang dan menjunjung asas praduga tak bersalah.[]










