Hukum

Kasus Pemerkosaan Anak di Sampang, Polisi Tangkap 12 dari 27 Pelaku

KETIKKABAR.com – Kepolisian Resor (Polres) Sampang, Jawa Timur, menangani kasus kekerasan seksual yang melibatkan puluhan pelaku terhadap seorang remaja putri berusia 15 tahun.

Sejauh ini, polisi telah meringkus 12 orang tersangka, sementara 15 pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolres Sampang, Ajun Komisaris Besar Hartono, menyatakan bahwa tindakan bejat tersebut berlangsung dalam rentang waktu Februari hingga Mei 2026.

Aksi para tersangka dilakukan di sejumlah tempat, mulai dari kawasan semak-semak hingga di kediaman salah satu pelaku.

“Awalnya korban menolak, namun saat itu tersangka mengancam korban dengan cara membawa korban ke tempat yang lebih jauh lagi dan selain itu tersangka tidak akan mengantarkan korban pulang,” ujar Hartono kepada wartawan, Jumat (10/7/2026).

Click here to preview your posts with PRO themes ››

Menurut keterangan kepolisian, modus para tersangka kerap diawali dengan mengajak korban berkeliling menggunakan sepeda motor pada malam hari.

Setelah itu, korban diarahkan ke sebuah area semak-semak di Desa Panggung, Kecamatan Sampang.

Selain di lokasi tersebut, para pelaku juga melancarkan aksinya di area belakang sebuah sekolah menengah pertama di desa yang sama.

Lebih jauh, Hartono menyebutkan bahwa di salah satu rumah tersangka di Desa Madupat, Kecamatan Camplong, korban sempat dicekoki minuman beralkohol hingga tidak berdaya.

Di lokasi tersebut, diduga terdapat 10 orang yang terlibat dalam tindakan pencabulan dan persetubuhan secara bergantian.

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan peristiwa traumatis tersebut ke Polres Sampang. Tim penyidik kemudian bergerak cepat; sebanyak 7 tersangka ditangkap pada 30 Juni 2026, disusul penangkapan 2 tersangka pada 2 Juli 2026, hingga kini total 12 orang berhasil diamankan.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

Adapun 12 tersangka yang telah ditangkap berinisial AR (17), MH (17), MA (15), AP (15), D (16), MR (17), R (42), MHA (13), MFS (13), AS (14), F (25), dan AP (15). Polisi juga telah menyita 6 setel pakaian milik korban sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Hartono.[]

TERKAIT LAINNYA