KETIKKABAR.com – Polri merilis hasil penggeledahan di 13 lokasi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara batu bara dan Asabri.
Berbagai barang bukti yang disita dipamerkan dalam konferensi pers di Gedung Promoter, Polda Metro Jaya, Jumat (10/7/2026).
Barang bukti yang ditampilkan meliputi uang tunai dalam pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, hingga dolar Singapura. Selain itu, terdapat sejumlah emas batangan yang disita dari rumah Jampidsus Febrie Ardiansyah di Parahyangan Golf 2, Sentul, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (8/7/2026).
Selain itu, penyidik turut menunjukkan belasan kotak kontainer berisi dokumen dan barang bukti lainnya, serta dua unit layar komputer.
Sebelumnya, Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari joint investigation antara Polri dan Polda Metro Jaya terkait tiga perkara.
“Penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian Asabri tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI (anak perusahaan Krakatau Steel) tahun 2020-2025,” kata Totok ke wartawan di lokasi penggeledahan di Cipete.
Totok merinci, di sebuah kafe di kawasan Cipete, penyidik menemukan brankas berisi uang tunai sekitar Rp60 miliar, yang terdiri dari Sin$3.000.000, US$889.965, dan Rp259.159.000. Saat ini, lantai dua kafe tersebut telah disegel.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
Sementara itu, penggeledahan di Koin Money Changer menghasilkan penyitaan 71 item barang bukti dan 16 mata uang asing senilai total Rp7,2 miliar.
Adapun di kediaman Jampidsus, penyidik menemukan 74 kilogram emas batangan dan uang tunai dalam berbagai pecahan. “Kemudian 4.767.300 USD. Kemudian 14.083.800 SGD. Kemudian Rp100 juta. Estimasi total dalam rupiah senilai 476 miliar,” ujar Totok.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi adanya instruksi kepada sejumlah Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk memverifikasi laporan terkait Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan langkah ini merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan SPPG fiktif atau yang berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
“Memang ada beberapa laporan yang menyatakan ada beberapa daerah yang didata terkait permasalahan SPPG di daerah dan dilaporkan ke Kejagung. Kemudian ditindaklanjuti untuk mengecek laporan tentang dugaan ada titik-titik SPPG apakah ada yang fiktif dan yang terkait dengan para tersangka,” kata Anang kepada Kompas.com, Jumat (10/7/2026).
Click here to preview your posts with PRO themes ››
Anang menegaskan, pendataan ini bersifat selektif berdasarkan laporan masuk, bukan pemeriksaan menyeluruh. Ia memastikan SPPG yang beroperasi sesuai ketentuan tidak perlu khawatir. “Kalau sepanjang sudah ada SPPG yang benar dan sesuai ketentuan, enggak ada masalah,” ujar dia.
Anang membenarkan permintaan data tersebut berasal dari Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, namun sifatnya adalah verifikasi laporan. Meski demikian, ia belum merinci berapa banyak Kejati yang telah menyerahkan data.
Sebelumnya, Kejati Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengakui telah diperintahkan oleh Pidsus Kejagung untuk mendata titik SPPG di wilayahnya. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Langgeng Prabowo, menyebut proses pengumpulan data tersebut telah rampung.
“Terkait dengan SPPG memang di bidang pidsus kemarin, memang ada permintaan bantuan dari pidsus Kejagung untuk melakukan pengumpulan data terhadap titik-titik SPPG yang ada di masing-masing wilayah termasuk di wilayah DIY,” kata Langgeng.
Namun, pihak Kejati DIY enggan membeberkan hasil temuan tersebut. “Hasil pengumpulan data sudah disampaikan ke pidsus Kejagung. Karena yang menangani Pidsus Kejagung. Kita tidak mempunyai kewenangan untuk menyampaikan,” ujarnya.[]













