Hukum

OTT KPK di Kuansing: Bupati & Sekda Kabur, KPK Beri Ultimatum!

KETIKKABAR.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan ultimatum kepada Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnaen.

Keduanya diminta segera menyerahkan diri setelah diketahui melarikan diri saat tim penyidik menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 29 Juni 2026.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dalam rangkaian operasi senyap yang digelar sejak Senin pagi, tim penyelidik berhasil mengamankan 10 orang di wilayah Kuansing dan Jakarta.

Dari total tersebut, lima orang di antaranya telah digiring ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Tiga orang dari pihak swasta, satu orang merupakan PNS di Kabupaten Kuansing, dan satu orang lainnya adalah pihak keluarga dari penyelenggara negara atau PN di Kabupaten Kuansing,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa petang, 30 Juni 2026.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

Namun, di tengah proses penangkapan tersebut, KPK mendapati target utama, yakni Suhardiman Amby dan Zulkarnaen, berhasil meloloskan diri dari kejaran petugas. KPK pun mendesak agar keduanya bersikap kooperatif demi kelancaran penyidikan.

“KPK mengimbau kepada Bupati dan Sekda Kabupaten Kuansing agar kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK karena keterangan dari Bupati dan juga Sekda dibutuhkan dalam proses hukum yang sedang berjalan di KPK saat ini,” tegas Budi.

Dalam kegiatan OTT ini, tim KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen transaksi keuangan serta satu unit mobil yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut.

Kasus ini disinyalir kuat berkaitan dengan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

“Adapun perkara ini diduga berkaitan dengan dugaan suap untuk suatu jabatan di Kabupaten Kuansing,” pungkas Budi.[]

TERKAIT LAINNYA