Hukum

Buntut Kasus Suap Rp20 Juta, UBK Resmi Nonaktifkan Ketua BEM FH Muhammad Abdimaludin

KETIKKABAR.com – Universitas Bung Karno (UBK) menonaktifkan Muhammad Abdimaludin dari jabatan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) UBK.

Hal ini dilakukan menyusul dugaan penerimaan uang Rp20 juta yang saat ini tengah diusut pihak kampus.

“Sesuai dengan pernyataan Ibu Rektor, kami sudah menonaktifkan yang bersangkutan. Sehingga yang bersangkutan tidak lagi dapat mengatasnamakan dirinya sebagai Ketua BEM sampai proses investigasi ini selesai,” ujar Wakil Rektor III Universitas Bung Karno, Daniel Panda, Selasa (23/6/2026).

Daniel menambahkan, UBK membentuk Tim Investigasi meski Abdimaludin telah mengakui perbuatannya. Tim tersebut akan mendalami kasus secara menyeluruh, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat.

Selain itu, UBK juga akan menjatuhkan sanksi terhadap mahasiswa yang terbukti melanggar aturan kampus sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:
Tanggapi Tuntutan 18 Tahun, Nadiem Makarim: Saya Dituntut Lebih Berat dari Teroris

“Sanksi akan dilihat berdasarkan tingkat kesalahan yang dilakukan oleh oknum mahasiswa tersebut. Karena itu kami akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku di Universitas Bung Karno,” kata dia.

Sebelumnya, UBK telah memanggil Muhammad Abdimaludin terkait dugaan penerimaan uang Rp20 juta tersebut. Dalam pengakuannya, Abdimaludin menyebut menerima uang melalui seorang alumni yang disebut mendapatkannya dari aparat kepolisian.

Menurutnya, uang tersebut diberikan agar mahasiswa UBK mengalihkan aksi unjuk rasa pada Senin (15/6/2026) ke kawasan Gedung DPR. Namun, mahasiswa UBK disebut tetap menggelar aksi di kawasan Istana atau Patung Kuda Monas.

Aksi tersebut kemudian berujung pada pertemuan sejumlah mahasiswa dengan Gibran Rakabuming Raka.[]

BACA JUGA:
Kejagung Segel Gudang Berisi Puluhan Ribu Motor Listrik Terkait Kasus Korupsi BGN

TERKAIT LAINNYA