Politik

Tiga Rancangan Qanun Aceh Inisiatif DPRA Resmi Ditetapkan dalam Rapat Paripurna

KETIKKABAR.com – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Paripurna Tahun 2026 dengan agenda utama Persetujuan dan Penetapan Rancangan Qanun (Raqan) Aceh Usul Inisiatif DPRA Tahun 2026. Rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRA, H. Ali Basrah, S.Pd., M.M., tersebut berlangsung di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Senin (22/6) pukul 14.00 WIB.

Rapat paripurna turut dihadiri Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh, Gubernur Aceh, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh, termasuk Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, pimpinan instansi vertikal, akademisi, tokoh masyarakat, serta organisasi kepemudaan.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRA H. Ali Basrah menyampaikan bahwa penetapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Program Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas Tahun 2026 yang sebelumnya telah ditetapkan melalui Keputusan Nomor 4/DPRA/2026 dalam Rapat Paripurna pada 12 Maret 2026.

Dari total 11 rancangan qanun yang masuk dalam Prolega Prioritas Tahun 2026, terdapat empat rancangan qanun yang ditetapkan sebagai usul inisiatif DPRA.

“Hari ini, setelah melalui rangkaian kajian mendalam, pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi oleh Badan Legislasi (Banleg) DPRA, terdapat 3 (tiga) draf Rancangan Qanun Usul Inisiatif legislatif yang resmi diajukan untuk mendapat persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna,” ujar H. Ali Basrah.

Tiga rancangan qanun usul inisiatif DPRA yang diajukan untuk ditetapkan tersebut meliputi:

Pertama, Rancangan Qanun Aceh tentang Pelaksanaan Syariat Islam melalui Pembelajaran Ilmu Fardhu Ain dan Baca Tulis Al-Qur’an dalam Pendidikan, yang diusulkan oleh Komisi VII DPRA. Berdasarkan laporan yang disampaikan Ketua Komisi VII, Ilmiza Sa’aduddin Djamal, MBA, rancangan qanun ini bertujuan menstandarkan, mengatur, dan memperkuat pelaksanaan pembelajaran fardhu ain secara berjenjang dan terukur. Regulasi ini juga diharapkan menjadi payung hukum bagi program sekolah seperti Gerakan Baca Tulis Al-Qur’an (GETBA) dan Lima Belas Menit Bersama Al-Qur’an (LIMIT) sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai.

BACA JUGA:
Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Makmur Sejahtera, Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal

Kedua, Rancangan Qanun Aceh tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang diusulkan oleh Badan Legislasi DPRA. Berdasarkan penjelasan Banleg yang diketuai Irfansyah, S.H., revisi terhadap Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2017 dinilai mendesak menyusul perubahan sejumlah regulasi nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025. Selain itu, rancangan qanun ini juga merespons kondisi ekologis pascabanjir bandang pada akhir 2025 serta mengakomodasi kepastian hukum ekonomi lokal melalui pengaturan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang mengacu pada semangat keadilan bagi hasil kemitraan 70:30 dalam MoU Helsinki.

Ketiga, Rancangan Qanun Aceh tentang Penyelamatan Generasi Aceh, yang diusulkan oleh Komisi VI DPRA. Berdasarkan penjelasan Komisi VI yang diketuai Nazaruddin, S.I.Kom., regulasi ini disusun untuk menjawab berbagai tantangan yang dihadapi generasi muda Aceh, mulai dari degradasi moral, maraknya judi online, tantangan siber dan digital, stunting, hingga penyalahgunaan narkotika. Rancangan qanun tersebut mengatur pendekatan preventif melalui penguatan karakter berbasis keluarga dan gampong, pendekatan kuratif melalui keadilan restoratif, pendekatan rehabilitatif untuk pemulihan korban, hingga pendekatan promotif berupa pengembangan bakat dan kewirausahaan pemuda dalam menyongsong bonus demografi yang islami dan bermartabat sesuai RPJM Aceh 2025–2029.

BACA JUGA:
DPRA dan Forbes Aceh Samakan Langkah Perjuangkan Revisi UUPA

Sebelum pengambilan keputusan, pimpinan rapat menjelaskan bahwa terdapat dua mekanisme yang dapat ditempuh sesuai tata tertib, yakni penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap penjelasan pengusul atau pembahasan lebih lanjut melalui Rapat Badan Musyawarah DPRA. Seluruh anggota dewan yang hadir sepakat memilih mekanisme pertama.

Selanjutnya, seluruh fraksi di DPRA, yakni Fraksi Partai Aceh, Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Gerindra-PKS, serta Fraksi PPP-PAS Aceh, secara singkat menyampaikan pandangan masing-masing dari tempat duduk mereka.

Setelah mendengarkan pandangan seluruh fraksi, pimpinan rapat mempersilakan Sekretaris DPRA membacakan rancangan keputusan. Rancangan tersebut kemudian memperoleh persetujuan bulat dari seluruh anggota dewan yang hadir. Wakil Ketua DPRA selanjutnya mengetok palu sidang sebagai tanda sahnya keputusan dewan mengenai penetapan tiga rancangan qanun usul inisiatif tersebut.

Di akhir sidang, H. Ali Basrah menyampaikan apresiasi kepada Wali Nanggroe Aceh, Gubernur Aceh, unsur Forkopimda, seluruh anggota DPRA, serta masyarakat Aceh yang terus mengawal proses legislasi di daerah.

“Dengan selesainya persetujuan dan penetapan ini, DPRA berharap regulasi-regulasi ini nantinya dapat mengoptimalkan tatanan syariat Islam dalam pendidikan, memperkuat tata kelola SDA pertambangan demi kesejahteraan daerah, serta memproteksi masa depan generasi muda Aceh secara komprehensif,” pungkasnya sebelum menutup rapat secara resmi.

Rapat paripurna ditutup dengan pembacaan doa bersama dan lantunan selawat yang dipimpin oleh Badrun Nafis, S.Hum. [*]

TERKAIT LAINNYA