Nasional

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis, Libatkan Pihak Swasta

KETIKKABAR.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Tersangka baru yang berasal dari pihak swasta dengan inisial AYS tersebut diduga terlibat dalam rangkaian praktik koruptif bersama oknum pejabat Badan Gizi Nasional (BGN).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka terhadap AYS dilakukan oleh tim penyidik pada Sabtu, 6 Juni 2026 lalu.

Kasus ini bermula saat tersangka SS, yang menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), meminta AYS untuk mencari mitra dalam pelaksanaan program MBG.

Dalam prosesnya, SS diduga memberikan akses khusus kepada AYS untuk mengintervensi tim verifikator mitra secara melawan hukum.

BACA JUGA:
Kapolri di Rakorwas Kompolnas: Mitra Strategis untuk Pembenahan Polri

Akses tersebut disalahgunakan AYS untuk memetakan titik-titik dapur yang masih kosong serta mengatur pendaftaran calon Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada portal kemitraan.

AYS bahkan membatalkan status pendaftaran sejumlah calon SPPG yang sebelumnya telah disetujui, lalu memfasilitasi masuknya SPPG baru meskipun portal pendaftaran secara resmi telah ditutup.

Atas peran aktif dalam pengaturan titik SPPG tersebut, AYS diduga memberikan sejumlah uang atau menyetorkan dana kepada tersangka SS.

Atas perbuatannya, AYS dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 KUHP. Saat ini, tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:
Lemhannas Tutup P3N XXVII, 85 Peserta TNI-Polri hingga Kementerian Jadi Alumni; Brigjen Pol. Ade Ary Jadi Lulusan Terbaik Akademik

TERKAIT LAINNYA