Ekonomi

Pertamina Tegaskan Kabar Pembatasan Pertalite per 1 Juni Hoaks

KETIKKABAR.com – PT Pertamina Patra Niaga (PPN) secara resmi membantah informasi yang beredar luas di media sosial terkait adanya larangan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite bagi merek kendaraan tertentu mulai 1 Juni 2026. Pertamina memastikan kabar tersebut tidak benar atau hoaks.

Sekretaris Perusahaan PPN, Roberth MV Dumatubun, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada instruksi maupun rencana resmi dari pemerintah terkait pembatasan distribusi Pertalite berdasarkan merek atau kapasitas mesin kendaraan.

“Informasi mengenai daftar merek kendaraan tertentu yang disebut tidak boleh membeli Pertalite mulai 1 Juni 2026 dipastikan tidak benar karena sampai saat ini tidak ada rencana ataupun arahan dari pemerintah dan regulator,” ucap Roberth dalam keterangan resmi, Minggu (24/5/2026).

BACA JUGA:
Bank Aceh Hadirkan Fitur Pembelian dan Aktivasi eSIM Telkomsel di Action Mobile

Roberth menegaskan, operasional penyaluran Pertalite di lapangan saat ini masih berjalan normal. Ia juga menjelaskan bahwa program subsidi tepat yang sedang diimplementasikan perusahaan tidak berkaitan dengan daftar larangan pembelian berdasarkan jenis kendaraan.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyaring informasi yang belum terverifikasi.

Sebagai klarifikasi bagi publik, kebijakan pembatasan BBM bersubsidi yang berlaku saat ini lebih berfokus pada pengaturan volume pembelian harian, bukan pada jenis atau merek kendaraan.

Aturan ini merujuk pada Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang efektif berlaku sejak 1 April 2026.

Berdasarkan regulasi tersebut, berikut ketentuan pembatasan volume harian BBM subsidi:

Solar Subsidi:

  • Mobil pribadi: Maksimal 50 liter per hari.
  • Angkutan umum roda empat: Maksimal 80 liter per hari.
  • Angkutan umum roda enam atau lebih: Maksimal 200 liter per hari.
  • Kendaraan layanan publik: Maksimal 50 liter per hari.
BACA JUGA:
BI Naikkan Suku Bunga Jadi 5,25% untuk Stabilkan Rupiah dan Tekan Inflasi

Pertalite (RON 90):

  • Kendaraan roda empat pribadi, angkutan umum, dan layanan publik: Maksimal 50 liter per hari per kendaraan.

Masyarakat diharapkan untuk tetap mengikuti kanal informasi resmi dari Pertamina atau pemerintah terkait kebijakan BBM guna menghindari penyebaran hoaks yang meresahkan.

TERKAIT LAINNYA