Hukum

Vonis Banding Eks Dirum Pertamina Diperberat, Alexander Marwata Sebut Hakim Ngawur

KETIKKABAR.com – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mengkritik keras putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memperberat vonis mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero), Luhur Budi Djatmiko, menjadi 6 tahun penjara.

Alex menilai putusan majelis hakim tingkat banding tersebut keliru dan menyarankan terdakwa untuk segera menempuh upaya hukum kasasi.

“Terdakwa harus mengajukan kasasi. Kalau kasasi ditolak ajukan peninjauan kembali (PK). Alasannya hakimnya ngawur dan tidak memiliki kompetensi mengadili perkara korupsi,” tutur Alexander Marwata di Jakarta, Sabtu (16/5/2026).

Alex menilai majelis hakim tinggi tidak profesional dan keliru dalam menerapkan aturan hukum, khususnya terkait pembebanan uang pengganti.

Pasalnya, berdasarkan fakta persidangan, Luhur sama sekali tidak menikmati keuntungan pribadi dari kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Pertamina Energy Tower (PET) di kawasan Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan tersebut.

Ia pun meminta majelis hakim PT DKI Jakarta untuk kembali mempelajari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) secara saksama.

“Suruh majelis hakimnya baca Pasal 18 Ayat 1 huruf b (UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001),” tegas Alex.

BACA JUGA:
Brimob Kawal Penggerebekan Judi Online Internasional di Hayam Wuruk

Atas dasar dugaan pelanggaran profesionalisme tersebut, Alex mendorong Luhur untuk melaporkan para hakim yang mengadili perkaranya di tingkat banding ke instansi pengawas.

“Bila perlu majelis hakimnya dilaporkan ke Bawas MA dan KY atas dugaan pelanggaran profesionalisme. Hakim yang tidak profesional dalam mengadili layak dipecat,” tandasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Luhur Budi Djatmiko dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 5 tahun penjara. Luhur dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun, majelis hakim tingkat pertama menyatakan Luhur tidak dibebankan uang pengganti karena terbukti tidak menerima atau memperoleh keuntungan materi apa pun dari pengadaan lahan tersebut.

BACA JUGA:
Bareskrim Polri Dalami Bukti Laporan Jusuf Kalla Terkait Tudingan Rismon soal Ijazah Jokowi

Fakta persidangan menunjukkan bahwa seluruh dana pengadaan lahan mengalir ke pihak penjual, yakni PT Bakrie Swasakti Utama (Perkasa) dan PT Superwish Perkasa, yang gagal menyerahkan seluruh lahan dalam kondisi free and clear kepada PT Pertamina (Persero).

Tidak puas dengan putusan tersebut, JPU mengajukan banding ke PT DKI Jakarta. Hasilnya, majelis hakim tinggi melipatgandakan hukuman Luhur menjadi 6 tahun penjara serta membebankan uang pengganti senilai lebih dari Rp300 miliar yang dianggap sebagai kerugian keuangan negara.

Berdasarkan hasil audit investigatif, proyek pengadaan lahan PET di Rasuna Epicentrum ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp348,69 miliar.

Sebagai langkah pemulihan kerugian negara, aset lahan strategis di kawasan tersebut saat ini telah disita oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. []

TERKAIT LAINNYA