Daerah

DPRA Usul Pergub JKA Dicabut, Nurlis: Kami Hormati

KETIKKABAR.com — Pemerintah Aceh menyatakan menghormati usulan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, menanggapi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRA, Selasa (28/04/2026).

Nurlis menegaskan bahwa Pemerintah Aceh memandang DPRA sebagai representasi rakyat dan mitra kerja yang memiliki fungsi pengawasan. Oleh karena itu, usulan pencabutan regulasi tersebut akan dijadikan bahan kajian serius oleh pihak eksekutif.

“Mereka wakil rakyat Aceh, karena itu Pemerintah Aceh memandang usulan tersebut patut ditempatkan sebagai sebuah kajian yang serius. Mereka juga adalah mitra Pemerintah Aceh,” ujar Nurlis di Banda Aceh, Selasa (28/04/2026).

Sebelumnya, dalam RDP yang digelar di Ruang Serba Guna DPRA, Ketua DPR Aceh Zulfadhli menyatakan bahwa Pergub JKA dinilai bermasalah secara hukum dan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi di atasnya.

BACA JUGA:
Dugaan Pelecehan Pegawai Spa oleh Tiga Oknum Polisi di Medan, Satu Personel Dipatsus

“DPRA berpandangan bahwa Pergub ini tidak layak dipertahankan dan harus dicabut,” tegas Zulfadhli.

Menanggapi tudingan mengenai cacat hukum, Nurlis menekankan pentingnya penyamaan persepsi terkait hierarki hukum yang berlaku di Indonesia.

“Secara teori memang demikian. Di sini perlu menyamakan persepsi, sehingga kita menggunakan alat ukur yang sama ketika kita membuat kajian hukum,” katanya.

Ia meyakini bahwa dalam penyusunan regulasi, Pemerintah Aceh telah melalui tahapan yang ketat sesuai dengan tata norma yang berlaku.

“Mana mungkin Pemerintah Aceh menulis Pergub asal jadi. Pemerintah Aceh sudah pasti memahami bagaimana caranya menata norma hingga menjadi regulasi. Setiap hari kerja mereka memelototi regulasi, sebab mereka bekerja meniti regulasi, dan memahami cara kerja regulasi,” jelas Nurlis.

Meskipun terdapat perbedaan pandangan mengenai aspek legalitas Pergub tersebut, Pemerintah Aceh memilih untuk bersikap kooperatif dan menunggu dokumen resmi dari legislatif.

BACA JUGA:
Bareskrim Polri Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Pelecehan Seksual

“Kita tunggu rekomendasi yang disampaikan DPR Aceh kepada Pemerintah Aceh,” pungkas Nurlis.

TERKAIT LAINNYA