Hukum

KPK Kirim Hasil Kajian ke Prabowo dan DPR RI: Tata Kelola Parpol Harus Lebih Akuntabel

KETIKKABAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah melaporkan hasil kajian pencegahan korupsi dalam sektor tata kelola partai politik kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI Puan Maharani.

Laporan tersebut memuat sejumlah rekomendasi strategis yang bertujuan mendorong reformasi sistem politik di Indonesia guna menutup celah praktik korupsi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk dorongan kepada pemerintah dan legislatif untuk segera melakukan perbaikan menyeluruh pada regulasi politik. KPK menitikberatkan pada tiga poin rekomendasi utama yang dianggap mendesak untuk diimplementasikan.

“KPK telah melaporkan dan menyampaikan secara resmi hasil kajian beserta poin rekomendasi kepada Presiden dan Ketua DPR,” ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu (25/4/2026).

Rekomendasi pertama mencakup perubahan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Fokus perubahan diarahkan pada sistem rekrutmen penyelenggara pemilu, metode kampanye, pemungutan suara, rekapitulasi hasil, hingga penguatan sanksi hukum.

BACA JUGA:
Kembangkan Kasus Bupati Muara Enim, KPK Diduga Kembali OTT Oknum BPK

Kedua, KPK meminta adanya revisi atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Perubahan ini ditujukan untuk menambahkan standarisasi dalam pendidikan politik, proses kaderisasi, serta transparansi pelaporan keuangan partai.

“Kedua, melakukan perubahan regulasi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, dengan menambahkan ruang lingkup standardisasi pendidikan politik, kaderisasi, serta pelaporan keuangan partai politik,” jelas Budi.

Poin ketiga yang ditekankan KPK adalah urgensi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Uang Kartal. Instrumen ini dinilai krusial untuk memutus rantai politik uang (money politics) yang kerap terjadi melalui transaksi tunai fisik dan menjadi pintu masuk utama korupsi yang sulit diawasi.

“Khusus pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal, KPK menilai hal ini mendesak karena masih maraknya praktik vote buying atau money politics yang dilakukan melalui transaksi uang fisik,” tambahnya.

BACA JUGA:
Markup Rp 47 Juta per Unit, Kejagung Bongkar Skandal Motor Listrik Program MBG

Budi menegaskan bahwa pembatasan transaksi uang kartal merupakan langkah strategis dalam pencegahan korupsi. Dengan dijalankannya rekomendasi tersebut, KPK berharap tata kelola partai politik di Indonesia dapat menjadi lebih akuntabel.

“Tidak hanya memperkuat demokrasi, tetapi juga menciptakan proses kaderisasi dan kandidasi yang transparan serta akuntabel,” pungkasnya. []

TERKAIT LAINNYA