Daerah

Bantah Dihapus, Gubernur Aceh Tegaskan Program JKA Dievaluasi agar Tepat Sasaran

KETIKKABAR.comGubernur Aceh, Muzakir Manaf, membantah keras isu yang menyebutkan bahwa program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) akan dihapus atau anggarannya dipotong.

Pemerintah Provinsi Aceh saat ini hanya sedang melakukan evaluasi serta pembaruan data untuk menyesuaikan jaminan kesehatan dengan kondisi fiskal daerah dan memastikannya tepat sasaran.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Muzakir Manaf, atau yang akrab disapa Mualem, di hadapan relawan dan tokoh masyarakat di Aceh pada Rabu (15/4) malam.

Langkah evaluasi ini diambil untuk menata kembali pembagian tanggung jawab antara program JKA yang dikelola provinsi dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) milik pemerintah pusat.

“Saya menegaskan bahwa anggaran Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) bukan dipotong, melainkan sedang kami evaluasi agar pelaksanaannya lebih tepat sasaran dan berkeadilan,” ujar Mualem.

BACA JUGA:
Legislator Demokrat Apresiasi Langkah Pemkot Banda Aceh Perkuat Syariat Islam

Lebih lanjut, Mualem yang turut didampingi oleh Wakil Gubernur Fadhlullah menjelaskan bahwa pembaruan data sangat krusial untuk meningkatkan akurasi dan kualitas layanan kesehatan di Aceh.

Evaluasi difokuskan pada sinkronisasi data agar tidak ada tumpang tindih kewenangan pembiayaan.

“Sebenarnya JKA ini bukan dipotong, karena kita evaluasi dulu. Karena di masa sekarang, kita akan pisahkan, mana tanggung jawab JKA dan mana tanggung jawab JKN. Mana tanggung jawab provinsi dan mana tanggung jawab pusat,” tambahnya.

Sebagai informasi, dari total sekitar 5,6 juta penduduk Aceh saat ini, sebanyak 5,2 juta jiwa telah terdaftar dalam program BPJS Kesehatan.

Jumlah tersebut mencakup berbagai skema pembiayaan, baik yang ditanggung melalui JKA maupun JKN.

Mualem juga menyoroti kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) yang memerlukan penyesuaian strategi pembiayaan.

BACA JUGA:
Wabup Aceh Besar Ajak Warga Perkuat Persatuan Demi Pembangunan Daerah

Namun, ia berjanji program JKA akan dikembalikan pada skema awal apabila alokasi Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh kembali normal.

“Mengingat kondisi fiskal Aceh saat ini, maka penyesuaian terhadap JKA perlu dilakukan dengan skema yang ada, agar benar-benar tepat sasaran. Apabila ke depan Dana Otsus Aceh kembali sebesar 2,5 persen, maka pelaksanaan JKA akan dikembalikan seperti semula,” pungkasnya.[]

TERKAIT LAINNYA