Nasional

Ketua Fatwa MUI Serukan Umat Hindari Produk Tak Halal, Respons Kesepakatan Dagang RI–AS

KETIKKABAR.com – Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh mengajak umat Islam tidak membeli produk yang tidak halal atau tidak jelas status kehalalannya.

Seruan ini disampaikan menyusul kesepakatan dagang Indonesia–Amerika Serikat yang mengatur pelonggaran sertifikasi halal untuk produk tertentu asal AS dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART).

“Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal,” kata Prof Ni’am kepada MUI Digital, Sabtu (21/2/2026).

Ia menegaskan kewajiban sertifikasi halal di Indonesia tidak bisa ditawar dan berlaku untuk seluruh produk yang masuk, beredar, serta diperjualbelikan di dalam negeri.

“Undang-undang kita mengatur jaminan produk halal. Salah satunya disebutkan setiap produk yang masuk, yang beredar, dan atau yang diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,” ujarnya.

Guru Besar Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menyebut aturan halal merupakan bentuk perlindungan hak beragama yang dijamin konstitusi.

“Nah dalam konteks halal mayoritas masyarakat di Indonesia adalah Muslim dan setiap Muslim terikat oleh kehalalan produk. Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menyebutkan semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal,” tegasnya.

BACA JUGA:
Selat Malaka Memanas, Asintel Panglima TNI Kumpulkan Aparat Intelijen di Batam!

Prof Ni’am juga menyinggung bahwa sistem sertifikasi halal telah dikenal di Amerika Serikat.

“Kalau Amerika berbincang soal hak asasi manusia, maka soal sertifikasi halal bagian dari implementasi penghormatan dan penghargaan terhadap hak asasi yang paling mendasar yaitu hak beragama,” ujarnya.

Ia menegaskan konsumsi halal adalah kewajiban agama dan tidak bisa ditukar dengan keuntungan ekonomi.

“Dan itu tidak bisa dinegosiasikan, apalagi dibarter dengan harga. Misalnya kita beli barang dengan harga murah, tetapi tidak halal. Dikasih gratis saja, jika tidak halal, maka tidak boleh dikonsumsi”, ujarnya.

Meski demikian, ia membuka ruang penyederhanaan dari sisi administratif, seperti efisiensi biaya dan waktu pengurusan sertifikasi. Namun substansi kehalalan, katanya, tidak boleh dikompromikan.

BACA JUGA:
Retret Ketua DPRD di Magelang: Prabowo Tekankan Satu Komando Menuju Asta Cita

“Terhadap hal yang bersifat administratif bisa dan boleh disederhanakan. Tapi kita tidak boleh mengorbankan hal yang bersifat fundamental untuk memperoleh sekadar keuntungan finansial, sehingga hak dasar masyarakat Indonesia tercabut,” kata dia.

Sebelumnya, pemerintah memastikan produk nonhalal tidak akan dikenai kewajiban sertifikasi maupun pelabelan halal. Ketentuan itu menjadi bagian dari dokumen ART antara Indonesia dan Amerika Serikat.

Dalam dokumen tersebut tertulis, “Dengan tujuan memfasilitasi ekspor Amerika Serikat atas kosmetik, perangkat medis, dan barang manufaktur lainnya yang saat ini mungkin diwajibkan memiliki sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk AS dari persyaratan sertifikasi halal dan pelabelan halal.”

Kesepakatan itu juga mengatur pengakuan lembaga sertifikasi halal AS oleh otoritas Indonesia serta pembebasan sertifikasi untuk kontainer pengangkut barang manufaktur, kecuali untuk makanan, minuman, kosmetik, dan farmasi. []

TERKAIT LAINNYA