Hukum

7 Pelaku Pesta Miras dan Pesta Seks Jalani Uqubat Cambuk di Aceh Besar

KETIKKABAR.com – Sebanyak tujuh orang terpidana perkara khamar dan pelanggaran kesusilaan menjalani eksekusi uqubat cambuk di halaman Masjid Agung Al-Munawwarah, Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Kamis, 12 Februari 2026.

Eksekusi dilakukan setelah putusan Mahkamah Syar’iyah Kabupaten Aceh Besar berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Para terhukum dinyatakan terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yakni Pasal 15 tentang Jarimah Khamar, Pasal 25 tentang Jarimah Ikhtilath, serta sebagian di antaranya juga terbukti melakukan jarimah zina. Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 33/JN/2025/MS-JTH.

Dalam amar putusan majelis hakim disebutkan, tindak pidana jinayat itu terjadi di sebuah rumah di Gampong Pasheu Beutong, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, pada 21 September 2025.

Ketujuh pelaku sebelumnya diamankan warga setempat sebelum diserahkan kepada aparat penegak hukum.

BACA JUGA:
Sekda Aceh Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Tegaskan Pancasila Fondasi Perdamaian Dunia

Eksekusi cambuk disaksikan Asisten I Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Besar Farhan AP, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Besar Rusdi, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, serta warga.

Asisten I Sekdakab Aceh Besar Farhan mengatakan, penegakan Qanun Jinayat merupakan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga pelaksanaan syariat Islam di wilayah tersebut.

“Pelaksanaan uqubat cambuk ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dalam menegakkan Qanun Jinayat,” ujarnya.

Menurut Farhan, eksekusi itu tidak semata-mata sebagai bentuk hukuman, tetapi juga untuk memberikan efek jera.

“Pemerintah Aceh Besar kembali mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan mematuhi ketentuan Qanun Jinayat sebagai bagian dari kehidupan bermasyarakat di Aceh,” sebutnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar Muhajir mengatakan pelaksanaan eksekusi telah sesuai prosedur.

BACA JUGA:
Tim Dosen FKIP USK Perkenalkan Papan Interaktif Digital Pembelajaran ke Sekolah

“Pelaksanaan uqubat cambuk ini dilakukan sesuai dengan putusan Mahkamah Syar’iyah dan mengikuti seluruh prosedur yang telah ditetapkan. Kami memastikan seluruh tahapan berjalan tertib, aman, dan sesuai aturan, termasuk pengawasan kesehatan oleh tim medis,” kata Muhajir.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan Qanun Jinayat. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran terhadap Qanun Jinayat.

Penegakan hukum ini bukan untuk mempermalukan, tetapi sebagai bentuk pembinaan agar masyarakat lebih patuh terhadap aturan dan nilai-nilai syariat Islam,” pungkasnya. []

Bupati Aceh Besar Tinjau Seleksi Guru Beut Bak Sikula

TERKAIT LAINNYA