Daerah

Sayap Pesawat Timpa Rumah Warga, Kemenhub: Itu Bukan Tanggung Jawab Kami!

KETIKKABAR.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan tidak memiliki tanggung jawab atas keberadaan lokasi penampungan bangkai pesawat di Kampung Jampang, Kabupaten Bogor.

Lokasi yang populer disebut sebagai “kuburan” pesawat tersebut menjadi sorotan setelah insiden potongan sayap pesawat terbang terbawa angin puting beliung hingga menimpa rumah warga.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menyatakan bahwa tanggung jawab hukum dan keamanan sepenuhnya berada di tangan pihak penampung atau pemilik bangkai pesawat tersebut.

“Kondisi pesawatnya sudah tidak utuh. Sayapnya terlepas dan bahannya ringan, sehingga bisa terbawa angin kencang,” jelas Lukman sebagaimana dikutip dari pemberitaan Rabu, 31 Desember 2025.

Bukan Lagi Aset Penerbangan

Lukman menjelaskan, potongan sayap pesawat yang terlempar akibat cuaca ekstrem tersebut bukan berasal dari armada yang masih aktif beroperasi.

BACA JUGA:
Gubernur Mualem Cabut Pergub JKA, Berobat Kembali Normal Seperti Biasa

Berdasarkan pengecekan awal, kondisi fisik material menunjukkan bahwa pesawat sudah lama tidak digunakan dan terbuat dari bahan aluminium ringan.

Menurut Lukman, Kemenhub tidak lagi memiliki kewenangan terhadap unit-unit tersebut karena statusnya telah dijual dan dihapus dari administrasi penerbangan nasional. Pesawat-pesawat di lokasi tersebut sudah lama tidak tercatat dalam Buku Pendaftaran Pesawat Udara Sipil.

Secara teknis, Lukman menyebut obyek tersebut sudah tidak memenuhi kriteria sebagai pesawat udara karena bagian vital seperti mesin, roda pendaratan, dan sayapnya telah dilepas.

“Pesawat itu sudah bukan pesawat udara lagi. Secara administrasi dan fisik sudah tidak memenuhi kriteria,” ujarnya.

Keamanan Lingkungan Jadi Kewajiban Pengelola

Kemenhub telah menurunkan tim ke lokasi untuk melakukan verifikasi. Hasil penelusuran sementara mengonfirmasi adanya pihak swasta yang membeli pesawat bekas untuk berbagai keperluan, mulai dari bisnis besi tua hingga alih fungsi menjadi restoran tematik atau pajangan.

Karena status kepemilikannya sudah berpindah tangan, Lukman mengibaratkan lokasi tersebut seperti tempat penampungan kendaraan bekas. Oleh sebab itu, pengelola memiliki kewajiban mutlak untuk menjaga keamanan lingkungan sekitar agar tidak membahayakan warga.

BACA JUGA:
Tribute to Nyawöung, Penghormatan Setelah 26 Tahun

Kemenhub menilai pentingnya pemahaman publik terkait batas kewenangan pemerintah dalam kasus ini. []

Prabowo: Menteri Datang ke Lokasi Bencana Bukan untuk “Macul”, Tapi Percepat Bantuan!

TERKAIT LAINNYA