Nasional

MUI Tetapkan Fatwa: Barang Primer dan Konsumtif Haram Dipajaki

KETIKKABAR.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengetuk fatwa baru yang mengejutkan ruang publik.

Barang kebutuhan primer dan konsumtif dinyatakan haram untuk dikenai pajak. Fatwa ini lahir dari Sidang Komisi Fatwa dalam Munas XI MUI di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (22/11/2025), sebagai upaya menegakkan konsep “pajak berkeadilan.”

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa pajak harus menjadi jembatan maslahat, bukan beban berulang yang menggerus kebutuhan rakyat.

“Pajak berkeadilan itu hubungan timbal balik antara rakyat dan pemerintah, saling menguatkan demi kesejahteraan,” ujarnya.

Dalam fatwa tersebut, MUI menyusun beberapa prinsip utama:

  1. Pajak hanya dikenakan pada warga yang mampu secara finansial, setara dengan nisab zakat mal—85 gram emas.

  2. Objek pajak dibatasi pada harta produktif, kebutuhan sekunder, dan tersier—kategori hajiyat dan tahsiniyat, bukan kebutuhan dasar.

  3. Pajak secara syar’i adalah milik rakyat, hanya dikelola negara melalui Ditjen Pajak sebagai amanah.

  4. Barang kebutuhan primer, termasuk sembako, tidak boleh dipajaki berulang, begitu pula rumah atau bangunan non-komersial yang tidak berkembang nilai ekonominya.

BACA JUGA:
MPR Siapkan Sanksi bagi Juri LCC Empat Pilar Kalbar, Ahmad Muzani: Sudah Kami Tegur

Asrorun menegaskan, Barang primer tidak boleh dibebani pajak berkali-kali. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak.

Terobosan baru muncul pada poin penutup yaitu zakat yang telah dibayarkan umat Islam diusulkan menjadi pengurang kewajiban pajak.

“Ini langkah memastikan keadilan partisipatif dalam perpajakan,” kata Asrorun.

Dengan fatwa ini, MUI berharap sistem perpajakan nasional bergerak lebih selaras dengan nilai syariah: adil, proporsional, dan tidak membebani kebutuhan dasar rakyat.[]

Gus Yahya Tanggapi Isu Pemakzulan: “Saya Belum Terima Dokumennya, Kita Lihat Nanti”

TERKAIT LAINNYA