Hukum

Kasus Bilqis Ramadhany Ungkap Jaringan Perdagangan Anak Lintas Provinsi

KETIKKABAR.com – Kasus penculikan Bilqis Ramadhany (4), bocah asal Makassar, Sulawesi Selatan, membuka tabir praktik perdagangan anak lintas provinsi yang bermula dari media sosial dan berujung di pedalaman Jambi, di tengah komunitas Suku Anak Dalam (SAD).

Bilqis ditemukan selamat pada Sabtu (8/11/2025) di permukiman warga SAD, SPE Gading Jaya, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi.

Namun di balik penemuan itu muncul persoalan baru: keterlibatan warga adat yang ternyata tidak mengetahui bahwa Bilqis adalah korban penculikan.

Penyelidikan kepolisian mengungkap, Bilqis dibawa ke Jambi menggunakan pesawat Lion Air. Ia tiba di Bandara Sultan Thaha Syaifuddin Jambi pada 4 November 2025 pukul 11.25 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Nasrullah, menyebut pelaku Nadi Hutri (NH) memalsukan identitas Bilqis agar lolos pemeriksaan bandara.

“Namanya dipalsukan menjadi Chaira Ainun. Tiketnya sudah disiapkan sebelumnya,” kata Nasrullah.

NH membeli Bilqis dari penculik pertama, Sri Yuliana (SY, 30), seharga Rp3 juta, lalu terbang dari Makassar ke Jakarta dan melanjutkan perjalanan ke Jambi.

Setibanya di sana, Bilqis diserahkan kepada pasangan MA dan AS dengan imbalan Rp15 juta, kemudian dijual lagi ke Lina seharga Rp80 juta, yang akhirnya membawa Bilqis ke pemukiman SAD.

BACA JUGA:
Kejari Aceh Timur hadirkan Empat Saksi Perkara Penyelundupan Satwa

Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana, mengungkap jaringan ini beroperasi melalui grup Facebook bertema “adopsi anak” yang dijadikan kedok perdagangan manusia.

“Mereka menargetkan anak di bawah lima tahun karena lebih mudah dikendalikan,” ujar Devi.

Penyelidikan menemukan, pasangan MA dan AS telah melakukan sembilan kali transaksi jual beli anak, sementara NH tiga kali. Polisi menduga jumlah sebenarnya lebih banyak.

Penemuan Bilqis di wilayah SAD sempat memunculkan stigma negatif terhadap komunitas adat. Namun Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi menegaskan, Suku Anak Dalam adalah korban situasi, bukan pelaku kejahatan.

“Mereka kehilangan hutan dan sumber hidup, sehingga rentan dimanfaatkan pihak luar,” jelas Robert Aritonang, antropolog KKI Warsi.

Menurutnya, masyarakat adat mengalami crash landing sosial—kehilangan pegangan ketika berhadapan dengan dunia luar.

Seorang warga SAD, Begendang, mengaku istrinya didatangi wanita dari luar komunitas yang menitipkan anak “dari keluarga tidak mampu”.

Penyerahan dilakukan memakai surat bermaterai Rp10.000 yang menyebut anak diserahkan tanpa tuntutan.

BACA JUGA:
Bareskrim Polri Amankan 321 WNA dari Kantor Judol di Hayam Wuruk

Dua hari kemudian, Begendang mengetahui Bilqis korban penculikan dan menyerahkannya kepada aparat serta tokoh adat.

Robert Aritonang menilai kasus Bilqis mencerminkan kemiskinan struktural dan marginalisasi masyarakat adat.

“Yang harus diusut bukan hanya pelakunya, tetapi juga pihak yang memanfaatkan kerentanan Orang Rimba,” ujarnya.

Ia menegaskan, menstigma masyarakat adat hanya memperburuk diskriminasi. Pemerintah diminta memastikan akses pendidikan, kesehatan, dan pengakuan wilayah hidup bagi mereka.

Direktur Reskrim Umum Polda Jambi, Kombes Pol Jimmy Christian Samma, menyebut jaringan ini telah beroperasi berulang kali dengan nilai transaksi antara Rp30 juta hingga Rp80 juta.

“Kami masih memburu perantara dan pelaku lain yang terlibat,” ujarnya.

Kasus penculikan Bilqis Ramadhany tidak hanya menyoroti kejahatan perdagangan anak, tetapi juga kerentanan sosial dan ekonomi masyarakat adat.

KKI Warsi menegaskan, perlindungan terhadap kelompok rentan seperti Suku Anak Dalam harus menjadi prioritas negara.

“Ini bukan sekadar tindak pidana penculikan, tapi refleksi rapuhnya perlindungan terhadap kelompok marjinal,” tutup Robert. []

Empat Tersangka Terlibat Penculikan Bilqis, Bocah 4 Tahun asal Makassar

TERKAIT LAINNYA