KETIKKABAR.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan keprihatinan mendalam atas pencabutan kartu liputan Istana yang dialami oleh wartawan CNN Indonesia pada Sabtu (27/9).
Insiden ini terjadi usai wartawan tersebut mengajukan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa tindakan pencabutan kartu liputan tersebut berpotensi menghambat kemerdekaan pers dan bertentangan dengan amanat konstitusi serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Munir menggarisbawahi beberapa landasan hukum yang dilanggar oleh tindakan tersebut:
- Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
- Pasal 4 UU Pers secara tegas menyatakan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, tanpa boleh ada penyensoran atau pelarangan penyiaran.
Menurut Munir, pencabutan kartu liputan dengan alasan pertanyaan wartawan berada di luar agenda Presiden adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan karena menghalangi tugas jurnalistik dan membatasi hak publik untuk memperoleh informasi.
PWI juga mengingatkan ancaman pidana bagi pihak yang menghambat kerja pers, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers.
Pasal tersebut menyebutkan setiap pihak yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dikenai pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Munir mendesak Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden untuk segera memberikan klarifikasi resmi atas insiden tersebut. Selain itu, PWI mendorong adanya ruang dialog yang terbuka dengan insan pers.
“Menjaga kemerdekaan pers berarti menjaga demokrasi. Oleh karena itu, setiap bentuk pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus dihentikan,” tegas Munir. []
Balap Dunia, Rasa Lokal: MotoGP Mandalika 2025 Siapkan Tiket Murah untuk Warga NTB!


















