KETIKKABAR.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar secara resmi menyerahkan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar dalam Sidang Paripurna Ke-2 Masa Persidangan Ke-I Tahun 2025, di Gedung DPRK, Kota Jantho, Selasa (9/9/2025).
Dalam sidang tersebut, turut diagendakan penyampaian Rekomendasi DPRK terkait Hutan Lindung serta Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBK Aceh Besar Tahun Anggaran 2025.
Wakil Bupati Aceh Besar, Drs. Syukri A. Jalil, dalam penyampaiannya mengatakan bahwa RPJMD yang diusulkan merupakan arah pembangunan daerah selama lima tahun ke depan dan telah diselaraskan dengan kebijakan nasional serta program prioritas Presiden Prabowo Subianto.
“RPJMD ini kita harapkan segera disahkan bersama DPRK agar menjadi pedoman pembangunan Aceh Besar 2025–2029. Kita pastikan dokumennya sudah sejalan dengan Asta Cita Presiden,” tegas Syukri.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pansus Hutan Lindung DPRK Aceh Besar, Yusran Yunus, menyoroti pentingnya penataan dan legalitas kawasan hutan lindung di wilayah Aceh Besar. Ia meminta Pemkab untuk segera menyusun naskah akademik dan melakukan penelitian terpadu agar kebijakan ke depan lebih terarah.
“Dokumen yang disusun harus sinkron dengan RTRW Provinsi Aceh. Diperlukan juga konsultasi publik bersama stakeholder agar hasilnya komprehensif dan sesuai kebutuhan masyarakat,” ujar Yusran.
Langkah ini diharapkan menjadi pondasi kuat bagi pengelolaan hutan yang berkelanjutan serta penataan ruang wilayah yang tepat sasaran di Aceh Besar.[]











