KETIKKABAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut dugaan kasus korupsi markup iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021-2023. Dugaan korupsi ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp222 miliar.
KPK telah memanggil sejumlah saksi terkait kasus ini, termasuk Ahmadi Noor Supit, mantan anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pada Kamis, 7 Agustus 2025. Sebelumnya, penyidik juga memanggil Melly Kartika Adelia, tenaga ahli Ahmadi Noor Supit, pada 5 Agustus 2025, namun ia tidak hadir.
Pada 10 Maret 2025, tim penyidik KPK menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Bandung dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen, barang bukti elektronik, serta dua unit kendaraan (mobil Mercedes Benz dan motor Royal Enfield). Penggeledahan juga dilakukan di 11 lokasi lainnya, di mana KPK menyita dokumen, catatan, uang deposito senilai Rp70 miliar, kendaraan, serta aset tanah dan bangunan.
Pada 13 Maret 2025, KPK resmi menetapkan lima tersangka dalam kasus ini:
- Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB.
- Widi Hartono (WH), Pimpinan Divisi Corsec Bank BJB.
- Ikin Asikin Dulmanan (ID), pemilik agensi Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM).
- Suhendrik (S), pemilik agensi BSC dan Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE).
- Sophan Jaya Kusuma (SGK), pemilik agensi Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB).
Kasus ini bermula dari realisasi belanja promosi Bank BJB sebesar Rp409 miliar antara tahun 2021 hingga pertengahan 2023. Anggaran ini ditujukan untuk penayangan iklan melalui enam agensi yang ditunjuk tanpa prosedur pengadaan barang dan jasa yang sesuai. Keenam agensi tersebut adalah PT CKMB (Rp41 M), PT CKSB (Rp105 M), PT AM (Rp99 M), PT CKM (Rp81 M), PT BSCA (Rp33 M), dan PT WSBE (Rp49 M).
Dari total anggaran tersebut, hanya sekitar Rp100 miliar yang sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan. Sisa anggaran sebesar Rp222 miliar yang merupakan kerugian negara, diduga digunakan untuk kebutuhan dana non-budgeter Bank BJB atas kesepakatan para tersangka.[]










