Hukum

Kuasa Hukum Roy Suryo: Polda Metro Jaya Terlalu Dini Naikkan Status Laporan Jokowi

KETIKKABAR.com Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyesalkan langkah Polda Metro Jaya yang resmi menaikkan status laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi menjadi penyidikan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu.

Menurut Khozinudin, keputusan Polda Metro Jaya itu dianggap terlalu terburu-buru dan tidak mempertimbangkan proses hukum yang masih berlangsung di Bareskrim Polri.

“Ini tindakan yang terlalu dini, atau dalam istilah hukum disebut prematur,” kata Khozinudin kepada wartawan di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Senin (14/7/2025).

Ia menegaskan, laporan dugaan pencemaran nama baik tidak bisa dilepaskan dari pokok perkara dugaan pemalsuan dokumen ijazah yang saat ini juga tengah ditangani oleh Bareskrim Polri.

Khozinudin mengingatkan bahwa gelar perkara khusus di Bareskrim terkait keaslian ijazah Jokowi hingga kini belum menghasilkan keputusan final.

BACA JUGA:
Nenek 63 Tahun Nekat Jadi Kurir Sabu! Tertangkap Basah Bawa 2 Kg Narkoba di Bandara Silangit

“Terakhir, Bareskrim pada 22 Mei 2025 menyatakan menghentikan penyelidikan dugaan pidana pemalsuan ijazah Jokowi. Tapi setelah itu dilakukan gelar perkara khusus pada 9 Juli 2025 dan belum ada hasilnya hingga sekarang,” jelasnya.

Baca juga: Roy Suryo Soroti Kejanggalan Penyidikan Kasus Ijazah Jokowi: “Hanya Berdasar Fotokopi”

Lebih lanjut, Khozinudin menilai ada kejanggalan dalam keputusan Polda Metro Jaya yang meningkatkan status laporan Jokowi ke tahap penyidikan.

Pasalnya, jika proses di Bareskrim masih berlangsung, maka belum bisa dipastikan bahwa tuduhan terhadap Jokowi tidak berdasar.

“Kalau proses di Bareskrim belum selesai, bagaimana bisa tuduhan ijazah palsu dikategorikan sebagai pencemaran nama baik? Bisa saja ternyata terbukti,” ujar dia.

BACA JUGA:
Kronologi Penikaman Nus Kei di Bandara Karel Sadsuitubun

Khozinudin bahkan menduga ada upaya untuk mengondisikan hasil penyelidikan di Bareskrim agar sejalan dengan proses hukum di Polda Metro Jaya.

“Jangan-jangan semuanya akan dikondisikan. Hasil Bareskrim nanti bisa saja menyatakan tidak ada pemalsuan, sehingga laporan pencemaran nama baik dianggap sah,” tandasnya.

Diketahui, laporan Jokowi terhadap lima orang, termasuk Roy Suryo, terkait dugaan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah palsu, resmi naik ke tahap penyidikan usai dilakukan gelar perkara oleh Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis malam (10/7/2025).

Sementara itu, di sisi lain, laporan masyarakat yang diadvokasi Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) terkait dugaan pemalsuan ijazah Jokowi masih berstatus pengaduan masyarakat (dumas) dan belum ditingkatkan ke penyidikan.[]

TERKAIT LAINNYA