Nasional

Tunjangan Guru Non-ASN Kemenag Naik Rp500 Ribu, Jadi Rp2 Juta Per Bulan

KETIKKABAR.com – Pemerintah resmi menaikkan tunjangan profesi guru bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama sebesar Rp500 ribu per bulan.

Kenaikan ini diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 dan berlaku sejak Januari 2025.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan kenaikan ini sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperbaiki kesejahteraan pendidik di tanah air.

“Alhamdulillah, sesuai arahan Presiden Prabowo, tunjangan profesi guru bukan ASN naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan,” ujar Menag di Jakarta, Minggu (13/7/2025).

Kenaikan tunjangan ini menyasar 227.147 guru bukan ASN yang belum disetarakan (non-inpasing) dalam jabatan, pangkat, dan kualifikasi akademik setara ASN.

BACA JUGA:
Satgas Damai Cartenz Gelar Patroli Humanis di Ilaga Puncak

Mereka adalah guru bersertifikat pendidik yang mendapat Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebagai penghargaan atas profesionalisme mereka.

Baca juga: Gibran Batal Berkantor di Papua, Trust Indonesia: Bisa Picu Kesan Papua Tempat yang Buruk

Distribusi guru penerima tunjangan:

  • 196.119 guru binaan Direktorat GTK Madrasah (Ditjen Pendidikan Islam)

  • 17.240 guru binaan Direktorat PAI (Ditjen Pendidikan Islam)

  • 12.432 guru binaan Ditjen Bimas Kristen

  • 856 guru binaan Ditjen Bimas Katolik

  • 220 guru binaan Bimas Buddha

  • 280 guru binaan Bimas Hindu

Selain kenaikan tunjangan bulan berjalan, pemerintah juga akan membayarkan rapelan kekurangan tunjangan Rp500 ribu per bulan sejak Januari 2025.

Kementerian Agama menginstruksikan Kantor Wilayah di seluruh provinsi untuk segera menyosialisasikan kebijakan ini dan mempercepat proses pencairan.

“Kita juga melibatkan Itjen Kemenag untuk memastikan pencairan sesuai regulasi dan petunjuk teknis,” tegas Nasaruddin Umar.

Menteri Agama berharap kenaikan tunjangan ini bisa memacu profesionalitas guru dan menjadikan mereka teladan bagi peserta didik, baik secara jasmani maupun ruhani.

Dengan langkah ini, pemerintah membuktikan komitmennya untuk meningkatkan kualitas pendidikan melalui perhatian serius terhadap kesejahteraan guru, khususnya mereka yang selama ini belum mendapat pengakuan setara ASN.[]

BACA JUGA:
Anggota BPK Haerul Saleh Meninggal Dunia dalam Kebakaran di Jakarta Selatan

TERKAIT LAINNYA