Hukum

Setnov Dapat Diskon! MA Potong Vonis Korupsi KTP-el

KETIKKABAR.com – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto. Vonis Setnov dalam kasus megakorupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) kini dipotong menjadi 12 tahun 6 bulan penjara.

Putusan ini tertuang dalam amar Putusan Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 yang diputuskan pada 4 Juni 2025 oleh Majelis Hakim MA yang diketuai Surya Jaya, bersama hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono.

Berdasarkan dokumen resmi yang diakses Rabu (2/7/2025), MA juga menurunkan pidana denda Setnov menjadi Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC di BRI: Negara Berpotensi Rugi Rp700 Miliar

Tak hanya itu, kewajiban uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS dikompensasi sebagian oleh titipan Setnov kepada KPK senilai Rp 5 miliar. Dengan demikian, sisa uang pengganti yang harus dibayar tinggal Rp 49 miliar, subsider 2 tahun penjara.

BACA JUGA:
Kembangkan Kasus Bupati Muara Enim, KPK Diduga Kembali OTT Oknum BPK

Sebagai pidana tambahan, MA mencabut hak politik Setya Novanto untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun 6 bulan setelah masa hukumannya berakhir.

Sebelumnya, pada 24 April 2018, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Setnov dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan, dan kewajiban membayar uang pengganti 7,3 juta dolar AS.

Meski kala itu menerima putusan tanpa banding, Setnov menggugat kembali lewat jalur PK di MA sejak 2019. Enam tahun berselang, vonisnya kini resmi “didiskon”.[]

TERKAIT LAINNYA