Politik

Jokowi Dirumorkan Jadi Ketum Partai, Publik Terbelah

KETIKKABAR.com – Isu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) bakal terjun ke dunia partai politik pasca purnatugas semakin ramai dibicarakan. Nama Jokowi belakangan dikaitkan dengan kursi ketua umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), bahkan masuk dalam nominasi calon ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Tak hanya itu, muncul pula wacana bahwa Jokowi akan membentuk partai politik baru. Wacana ini menuai beragam tanggapan di tengah masyarakat.

Menanggapi isu tersebut, Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, menyatakan bahwa hak politik Jokowi dijamin oleh undang-undang sebagai warga negara.

“Hak politik adalah hak konstitusional setiap warga negara, termasuk Bapak Joko Widodo. Tidak ada aturan yang melarang beliau memilih arah politiknya setelah menjabat,” ujar Semar.

BACA JUGA:
Respons Usulan KPK, Demokrat: Pembatasan Jabatan Ketum Parpol Adalah Kedaulatan Internal Partai

Ia juga menilai perbandingan dengan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang tetap aktif di Partai Demokrat, tidak relevan jika dijadikan alasan membatasi ruang gerak Jokowi.

Mardiansyah menilai ada upaya dari sebagian pihak untuk menggiring opini bahwa Jokowi sebaiknya tidak lagi aktif dalam politik.

“Itu justru bentuk pengkerdilan terhadap demokrasi,” tegasnya.

Baca Juga: “Jokowi Calon Nabi?” – Pernyataan Kader PSI Ini Tuai Kecaman

Menurutnya, pilihan Jokowi—apakah bergabung dengan partai, membentuk partai baru, atau tetap aktif secara politik—adalah sah secara hukum dan demokrasi.

Lebih jauh, Semar menyerukan agar seluruh elemen masyarakat menghormati hak-hak dasar politik siapa pun, termasuk Jokowi.

“Demokrasi akan tumbuh sehat jika semua pihak saling menghargai pilihan politik orang lain, termasuk Pak Jokowi, tanpa prasangka,” tandasnya.[]

BACA JUGA:
Yahya Zaini Dukung Usulan KPK: Masa Jabatan Ketum Parpol Maksimal Dua Periode

TERKAIT LAINNYA