Hukum

Nadiem Buka Suara soal Dugaan Korupsi Chromebook: Upaya Cegah Learning Loss

KETIKKABAR.com  – Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim akhirnya angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019–2022 yang sedang diusut Kejaksaan Agung.

Dalam konferensi pers di The Dharmawangsa, Jakarta, Selasa (10/6/2025), Nadiem menjelaskan bahwa kebijakan pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dilakukan sebagai langkah mitigasi di masa pandemi Covid-19.

“Tahun 2020 bukan hanya krisis kesehatan, tapi juga krisis pendidikan. Kami harus bergerak cepat untuk mencegah learning loss,” ujar Nadiem.

Nadiem menjabarkan, dalam empat tahun Kemendikbudristek mengadakan:

  • 1,1 juta unit laptop

  • Modem 3G

  • Proyektor digital
    yang disalurkan ke lebih dari 77 ribu sekolah.

Program ini, kata Nadiem, tidak hanya ditujukan untuk pembelajaran jarak jauh, tapi juga untuk mendukung:

  • Peningkatan kompetensi guru, dan

  • Pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK).

BACA JUGA:
Geger! Netanyahu Minta Tunda Sidang Korupsi Lagi, Ini Alasan Terbarunya

“ANBK adalah instrumen untuk mengukur capaian pembelajaran dan dampak learning loss,” katanya.

Baca Juga: Nadiem Makarim Siap Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Laptop Kemendikbud

Terkait proses hukum yang sedang berjalan, Nadiem menyatakan komitmennya untuk kooperatif.

“Saya siap memberikan keterangan atau klarifikasi jika dibutuhkan. Semua kebijakan yang saya ambil dilandasi prinsip transparansi, keadilan, dan itikad baik,” tegasnya.

Nadiem hadir didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.

Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum Harli Siregar mengungkapkan bahwa kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan.

Program pengadaan TIK dimulai tahun 2020 untuk mendukung pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM).

Namun, berdasarkan evaluasi uji coba di tahun 2018–2019, diketahui bahwa penggunaan Chromebook saat itu tidak efektif akibat keterbatasan jaringan internet di banyak daerah.

BACA JUGA:
KPK Ungkap Temuan Serius Program MBG: Soroti Standar Dapur dan Risiko Keamanan Pangan

Tim teknis awal pun merekomendasikan spesifikasi OS Windows. Namun, menurut Kejagung, spesifikasi itu kemudian diganti secara sepihak ke Chromebook tanpa dasar kebutuhan teknis yang memadai.

“Diduga terjadi persekongkolan untuk mengarahkan penggunaan Chromebook,” kata Harli.

Anggaran Fantastis, Rp 9,9 Triliun

Program digitalisasi pendidikan itu menyedot anggaran hingga:

  • Rp 9,9 triliun (total),

    • Rp 3,5 triliun untuk pengadaan TIK,

    • Rp 6,3 triliun untuk Dana Alokasi Khusus (DAK).

Kejagung menduga terdapat permufakatan jahat dalam pengubahan spesifikasi teknis serta proses pengadaan barang dan jasa, yang tidak berbasis kebutuhan nyata di lapangan.

“Pengadaan tidak didasarkan pada kondisi riil untuk pelaksanaan AKM dan kegiatan belajar mengajar,” ujar Harli.[]

TERKAIT LAINNYA