KETIKKABAR.com – Pengasuh Pondok Pesantren Ora Aji, Gus Miftah, akhirnya buka suara dan menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang terjadi terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang santri berinisial KDR (23 tahun).
Kasus ini mencuat setelah KDR melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak berwajib. Ia mengaku menjadi korban penyiksaan oleh sesama santri di lingkungan Ponpes Ora Aji yang berlokasi di Kalasan, Sleman, DIY.
Adi Susanto, selaku kuasa hukum pondok sekaligus pendamping hukum bagi 13 santri yang ditetapkan sebagai tersangka, membantah adanya penganiayaan secara terstruktur. Ia menyatakan peristiwa tersebut terjadi spontan, bukan tindakan kekerasan yang terencana.
“Kami pastikan bahwa tidak ada penganiayaan. Itu hanya aksi spontanitas dari santri. Tidak ada yang berstatus pengurus pondok,” jelas Adi pada Sabtu, 31 Mei 2025.
Adi mengakui adanya kontak fisik antara ke-13 santri dengan KDR pada Februari 2025, tetapi menyebut tindakan itu sebagai “pelajaran moral” karena KDR diduga terlibat dalam kasus vandalisme, pencurian barang santri, dan penjualan air galon secara ilegal.
“Versi kami, klien kami menyampaikan bahwa KDR mengakui perbuatannya. Setelah pengakuan itu, muncullah reaksi spontan dari teman-temannya. Ini lebih ke bentuk rasa kecewa dan ingin menunjukkan kasih sayang. Santri kok nyolong toh,” ujar Adi.
Baca Juga: Oknum Diduga TNI Keroyok 3 Warga di Depok Gegara Karcis Parkir: “Lu Tunggu, Gua Bawa Sekompi!”
KDR sebelumnya mengaku mengalami kekerasan parah, termasuk diikat, dicambuk dengan selang, hingga disetrum. Namun Adi menilai klaim itu terlalu didramatisir.
Tak lama setelah kejadian, KDR memilih keluar dari pondok tanpa pamit, dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Sleman. Setelah penyelidikan, 13 santri ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Namun, seluruh tersangka kini tidak ditahan, karena permohonan penangguhan yang diajukan pihak yayasan dikabulkan. Alasannya, ke-13 santri masih berstatus pelajar, dan empat di antaranya masih di bawah umur.
Menurut Adi, pihak yayasan sudah mencoba menempuh jalur damai dengan menawarkan biaya pengobatan korban.
“Pondok bergerak secara moral. Yayasan menanggung biaya pengobatan sebagai bentuk tanggung jawab,” tegas Adi.
Tak berhenti di situ, salah satu dari 13 tersangka justru melaporkan balik KDR atas dugaan pencurian uang sebesar Rp700 ribu. Laporan ini dibuat pada Maret 2025 dan sudah ditangani Polresta Sleman.
“Laporan balik ini sah, dan belum ada pengembalian kerugian hingga saat ini,” ungkap Adi.[]










