Nasional

Santri Ponpes Ora Aji Diduga Dianiaya 13 Orang, Polisi: Korban Sebelumnya Diduga Mencuri

KETIKKABAR.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sleman tengah menyelidiki dugaan kasus penganiayaan terhadap seorang santri berinisial KDR (23) asal Kalimantan Selatan yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kapolresta Sleman Kombes Pol. Edy Setyanto Erning Wibowo membenarkan bahwa laporan kasus ini telah diterima pihaknya.

Awalnya, laporan dibuat ke Polsek Kalasan pada 16 Februari 2025, sehari setelah peristiwa terjadi.

“Benar. Kejadian pada 15 Februari 2025, dan dilaporkan ke Polsek Kalasan tanggal 16. Laporannya terkait dugaan penganiayaan terhadap korban inisial KDR,” ujar Edy saat ditemui di kantornya, Jumat (30/5/2025).

Menurut Edy, berdasarkan hasil pemeriksaan, dugaan penganiayaan terjadi setelah KDR beberapa kali tertangkap melakukan pencurian di lingkungan pondok.

“Beberapa kali korban pernah ketahuan mencuri, dan terakhir apesnya ketangkap lagi. Saat itu korban sempat diinterogasi, dan karena situasi emosional, terjadilah penganiayaan,” jelasnya.

BACA JUGA:
Polri Mutasi 108 Perwira: 9 Kapolda hingga PJU Mabes Berganti

Baca Juga: 13 Orang Jadi Tersangka, Korban Disetrum dan Alami Trauma Berat

Upaya mediasi antara pihak korban dan para pelaku sempat dilakukan, namun tak membuahkan kesepakatan. Akhirnya, kasus ini diproses secara hukum.

“Sudah ada beberapa upaya mediasi, tapi tidak menemukan titik temu. Akhirnya disepakati untuk diproses secara hukum,” tambah Edy.

13 Orang Jadi Tersangka, Aki dan Kabel Diamankan

Hingga kini, 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut. Namun, belum ada keputusan terkait penahanan mereka.

“Untuk penahanan, itu kewenangan penyidik. Sampai saat ini, para tersangka masih bersikap kooperatif,” ungkap Edy.

Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk aki dan kabel yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan tersebut. Namun, aki itu diketahui sudah tidak berisi daya.

BACA JUGA:
Juri LCC Empat Pilar di Kalbar Dinonaktifkan, Sekjen MPR: Ada Prosesnya!

“Aki dan kabel sudah diamankan. Tapi aki itu sudah kosong. Diduga digunakan hanya untuk menakut-nakuti korban. Masih kami dalami,” terangnya.

Menariknya, di tengah proses penyelidikan, beberapa tersangka justru balik melaporkan KDR atas dugaan pencurian barang milik mereka.

“Dari 13 orang itu, sekitar empat orang mengaku barang miliknya pernah dicuri oleh korban, dan sudah membuat laporan kepada kami,” tambahnya.

Polresta Sleman memastikan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi pihak manapun. Berkas perkara pun ditargetkan akan rampung dan dikirimkan pada Senin, 2 Juni 2025 mendatang.

“Berkas kemungkinan Senin ini sudah kami kirim,” tutup Edy.[]

TERKAIT LAINNYA