Hukum

Roy Suryo & TPUA Gugat Balik! Bongkar Dugaan Kejanggalan Proses Penyelidikan Ijazah Jokowi

KETIKKABAR.com – Belum reda isu seputar keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), kini muncul babak baru.

Pakar telematika Roy Suryo bersama Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) balik menyerang pihak Bareskrim Polri yang sebelumnya telah menyatakan bahwa ijazah Jokowi asli.

Roy menilai proses penyelidikan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sarat kejanggalan dan tidak profesional.

Ia bahkan menyebut akan melaporkan penyidik yang terlibat ke sejumlah lembaga pengawas internal Polri, seperti Wassidik dan Kompolnas.

“Tidak transparan prosesnya. Akan kita laporkan ke Wassidik, Kompolnas, bahkan kita kabari Kapolri,” tegas Roy Suryo, dikutip dari program Adisty on Point, YouTube Kompas TV, Sabtu (24/5/2025).

Roy Bongkar Kejanggalan Penyelidikan

Menurut Roy, pelapor dari TPUA, yakni perwakilan dari Eggy Sudjana, belum pernah dimintai keterangan oleh penyidik. Ia menuding proses penyelidikan berlangsung tertutup dan tidak melibatkan ahli dalam gelar perkara.

BACA JUGA:
KPK Endus Skandal Rp622 Miliar! Fuad Hasan Masyhur Terseret Arus Korupsi Haji, Bakal Jadi Tersangka Baru?

“Ini prosesnya sembunyi-sembunyi. Harusnya gelar terbuka, tampilkan ijazah, undang pakar-pakar biar semuanya jelas,” ujar Roy.

Roy juga mempertanyakan tiga ijazah pembanding yang digunakan Bareskrim untuk menyatakan keaslian dokumen Jokowi.

“Tiga orang itu siapa? Kita tidak tahu identitasnya. Bisa saja itu ijazah baru atau hasil cetak ulang,” sindirnya.

TPUA Gerak! Siapkan Surat Resmi untuk Karowassidik

Senada dengan Roy, Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah menyatakan pihaknya akan menyurati Karowassidik Polri Brigjen Sumarto, Senin (26/5/2025) mendatang.

Mereka meminta gelar perkara khusus atas laporan dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.

“TPUA akan mengirim surat ke Karowassidik untuk meminta gelar perkara yang melibatkan pengadu dan ahli. Karena selama ini tidak pernah dilibatkan,” tegas Rizal dalam konferensi pers di Jakarta.

BACA JUGA:
Seorang Pemuda di Bitung Tega Bunuh Ibu Kandung, Polisi Lakukan Pemeriksaan Kejiwaan

Surat tersebut juga akan ditembuskan ke Presiden Prabowo Subianto dan Kejaksaan Agung, sebagai bentuk pengawasan eksternal. Rizal menekankan bahwa laporan TPUA bukan untuk kepentingan pribadi atau organisasi, melainkan untuk kepentingan masyarakat luas.

Kejutan: Penyelidikan Dihentikan Tanpa Melibatkan Pelapor

TPUA mengaku terkejut setelah Bareskrim menyatakan penyelidikan kasus ijazah Jokowi dihentikan. Mereka menyayangkan keputusan itu diambil tanpa gelar perkara terbuka atau keterlibatan pelapor.

“Gelar perkara itu harusnya melibatkan pengadu. Ini dumas (pengaduan masyarakat), masa tidak diajak?” kritik Rizal.

TPUA dan Roy Suryo pun menilai langkah Polri belum memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas. Mereka mendesak agar seluruh proses dibuka ke publik dan disertai pembuktian yang dapat diuji secara ilmiah.[]

TERKAIT LAINNYA