KETIKKABAR.com – Perbuatan tak senonoh seorang pria asal Kalumpang, Mamuju, Sulawesi Barat, berujung jeruji besi. Pria berinisial AR (31) ditangkap polisi usai diduga melakukan percobaan rudapaksa terhadap adik ipar sendiri, E (18).
Kejadian memalukan ini bermula ketika AR diminta sang mertua untuk mengantar hasil panen kakao ke Desa Karama, Jumat (23/5/2025).
Tanpa curiga, AR pun mendatangi rumah mertuanya untuk menjemput hasil panen tersebut.
Namun sesampainya di rumah, suasana sepi. Hanya ada E, adik kandung dari istrinya yang tengah tertidur sendirian di dalam rumah. Saat itulah, niat jahat muncul dalam benak AR.
Tanpa pikir panjang, AR masuk ke kamar dan memeluk serta menindih tubuh korban. E yang kaget dan sadar tengah dalam ancaman segera berteriak minta tolong.
Sayangnya, teriakan itu dibalas pukulan bertubi-tubi oleh pelaku, dua kali tepat ke arah wajah korban.
Gagal melancarkan aksinya karena korban terus melawan, pelaku pun melarikan diri dari lokasi.
Warga Geram, Polisi Bertindak Cepat
Aksi bejat AR tak berlangsung lama. Warga sekitar yang mendengar kabar tersebut segera melaporkannya ke Polsek Kalumpang. Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku.
“Iya benar, pelaku sudah kami tangkap karena berusaha melakukan rudapaksa terhadap adik iparnya,” ujar Kapolsek Kalumpang Ipda I Kadek Suwindra, dikutip dari Tribun-Sulbar.com, Sabtu (24/5/2025).
Pelaku kini diamankan di Mapolsek Kalumpang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Proses Hukum atau Jalur Adat? Keluarga Masih Pertimbangkan
Hingga kini, keluarga korban masih bimbang antara melanjutkan kasus ke ranah hukum atau menyelesaikannya secara adat. Maklum, korban adalah adik kandung dari istri pelaku, menjadikan persoalan ini sensitif secara kekerabatan.
Namun pihak kepolisian tetap mengimbau keluarga untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan proses sepenuhnya ke penegak hukum.
“Korban juga kami arahkan untuk membuat laporan resmi di Polresta Mamuju dan menjalani visum sebagai bukti kuat,” ujar Suwindra.
Ia menegaskan, apapun keputusan keluarga nantinya, Polri tetap berkomitmen mengawal proses hukum dan menjamin perlindungan terhadap korban.[]











