Daerah

Gubernur Aceh Terima Draf Revisi UUPA, Siap Kawal Hingga ke Pemerintah Pusat

KETIKKABAR.comGubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, menyampaikan apresiasi atas kekompakan eksekutif dan legislatif dalam merumuskan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Hal itu disampaikan Mualem usai menerima draf revisi dari Ketua Tim Revisi UUPA, Tgk. Anwar Ramli, di ruang serbaguna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Senin, 19 Mei 2025.

“Ini adalah sesuatu yang kita inginkan bersama. Semua pihak bersatu membahas hal-hal penting terkait kemaslahatan rakyat Aceh,” ujar Mualem.

Ia menegaskan dukungannya terhadap sembilan pasal perubahan yang telah disepakati.

“Saya menyarankan pembentukan tim pengawas agar proses ini bisa dikawal bersama. Saya haqul yakin, Presiden Prabowo akan menyetujui.”

Mualem menekankan, revisi UUPA adalah kepentingan bersama. “Terima kasih atas dedikasi DPRA, tim ahli, para profesor, dan semua pihak yang terlibat. Jaga terus kebersamaan ini.”

BACA JUGA:
Wabup Aceh Besar Ajak Warga Perkuat Persatuan Demi Pembangunan Daerah

Plt Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, juga menyampaikan apresiasi terhadap tim penyusun. Ia mengingatkan agar batasan-batasan pembahasan dengan DPR RI turut disiapkan.

“Seluruh revisi sangat tepat, tapi kita juga perlu cadangan pasal sebagai antisipasi.”

Ketua Tim Revisi UUPA, Tgk. Anwar Ramli, menyebut perubahan ini merupakan hasil kesepakatan seluruh partai politik di DPRA. Revisi dilakukan sebagai respons atas menurunnya ruang fiskal akibat berkurangnya Dana Otsus, yang akan berakhir pada 2027.

“Kami optimistis, kedekatan Gubernur dengan Presiden Prabowo akan mempermudah proses penerimaan revisi ini, terutama terkait fiskal dan kewenangan Aceh,” ujar Anwar.

Draf revisi terdiri dari delapan pasal perubahan dan satu pasal tambahan.

BACA JUGA:
Perkuat Garda Terdepan, 1.848 Perwira Polri Baru Siap Bertugas di Kewilayahan

Juru Bicara Tim Pakar, Prof. Faisal, menegaskan bahwa kekhususan Aceh harus dibarengi dengan pendanaan khusus yang tidak dibatasi waktu.

“Selama UUPA masih ada, anggaran khusus harus tetap diberikan. Kami butuh dukungan Gubernur untuk mewujudkan ini.”

Sementara itu, Koordinator Tim Revisi dari Pemerintah Aceh, Tgk. Kamaruzzaman atau Ampon Man, menyinggung sejarah kontroversi awal UUPA.

“Lebih dari 500 ribu warga Aceh pernah turun ke jalan menolak UUPA karena tidak sesuai dengan MoU Helsinki.”

Karena itu, menurut Ampon Man, revisi kali ini penting bukan hanya soal fiskal, tetapi juga penegasan kembali kewenangan Aceh sesuai kesepakatan damai dengan Pemerintah Indonesia.

Acara ini ditutup dengan penyerahan resmi draf revisi UUPA dari Tim Ahli kepada Ketua DPRA, lalu kepada Gubernur Aceh.[]

TERKAIT LAINNYA