Hukum

Bobol Minimarket Tanpa Busana, Pria di Sukabumi Ditangkap Polisi di TKP

KETIKKABAR.com – Unit Reskrim Polsek Warudoyong, Sukabumi Kota, menangkap seorang pria yang membobol sebuah minimarket di Jalan Lingkar Selatan, Kota Sukabumi, Jawa Barat. Pelaku yang berinisial A, warga Ciledug, Kota Tangerang, nekat melakukan pencurian dalam kondisi telanjang bulat.

Pelaku masuk ke dalam minimarket dengan menjebol atap plafon. Dalam rekaman kamera pengawas (CCTV), ia tampak hanya menutupi bagian wajah, lalu menggasak uang tunai, puluhan bungkus rokok, dan sejumlah makanan. Pelaku diduga beraksi seorang diri.

Namun aksinya digagalkan oleh bunyi alarm toko yang memicu respons cepat dari aparat. Polisi yang mengepung lokasi berhasil menangkap A saat masih berada di dalam minimarket, tanpa sehelai pakaian.

BACA JUGA:
Ammar Zoni Resmi Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan, Tangan-Kaki Diborgol

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang hasil curian, puluhan bungkus rokok, makanan, serta sebuah obeng yang digunakan untuk merusak plafon.

“Pengungkapan ini pun berawal saat unit patroli Polsek Warudoyong mendengar bunyi alarm minimarket tersebut dan langsung dilakukan pengecekan. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi berhasil menangkap pelaku dalam kondisi telanjang bulat,” ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Tatang Mulyana, Rabu, 7 Mei 2025.

Akibat perbuatannya, pelaku kini mendekam di ruang tahanan Polsek Warudoyong. Ia akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal untuk pasal ini adalah tujuh tahun penjara.[]

TERKAIT LAINNYA