Nasional

Komdigi Bekukan Layanan Worldcoin dan WorldID, Dugaan Pelanggaran Data Pribadi Diselidiki

KETIKKABAR.com – Langkah pembekuan sementara TDPSE layanan Worldcoin dan WorldID oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencerminkan respons cepat pemerintah terhadap kekhawatiran publik terkait perlindungan data pribadi.

Pemanggilan PT. Terang Bulan Abadi dan PT. Sandina Abadi Nusantara untuk klarifikasi menandakan ada dugaan ketidakpatuhan terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) serta Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menegaskan bahwa laporan masyarakat yang menjadi dasar tindakan ini berkaitan dengan aktivitas yang dianggap mencurigakan dan berisiko.

“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil PT. Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” tegas Alexander Sabar di Jakarta Pusat, dikutip Senin (5/5/2025).

Temuan awal bahwa PT. Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat.

BACA JUGA:
Tabrakan Maut Bus ALS dan Truk Tangki di Muratara, 16 Orang Tewas Terbakar

Di sisi lain, layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yaitu PT. Sandina Abadi Nusantara.

“Layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT. Sandina Abadi Nusantara,” ungkapnya.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021, setiap penyelenggara layanan digital wajib terdaftar dan bertanggung jawab atas operasional layanan kepada publik.

“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” tegas Alexander.

Dia menambahkan, Kementerian Komdigi berkomitmen untuk mengawasi ekosistem digital secara adil dan tegas demi menjamin keamanan ruang digital nasional. Dalam hal ini, peran aktif masyarakat juga sangat dibutuhkan.

“Kami mengajak masyarakat untuk turut menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya bagi seluruh warga negara. Komdigi juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap layanan digital yang tidak sah, serta segera melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi pengaduan publik,” tandasnya.

BACA JUGA:
Satgas Ops Damai Cartenz Tingkatkan Kesiapan Personel Lewat Pendampingan Psikologi dan Kesehatan

Sejumlah warga di Depok dan Bekasi tampak mengantre untuk mengikuti pemindaian retina menggunakan perangkat The Orb yang ditawarkan oleh layanan Worldcoin dan WorldID. Worldcoin mengklaim proses ini aman, tanpa menyimpan foto atau data pribadi pengguna secara langsung.

Hasil pemindaian wajah dan retina diubah menjadi kode terenkripsi permanen yang disimpan untuk mencegah duplikasi identitas. Setelah proses selesai, pengguna menerima World ID dan sejumlah Worldcoin (WLD) senilai sekitar Rp16.500 per koin. Sebagai kompensasi, warga yang melakukan pemindaian retina mendapatkan imbalan hingga Rp800.000.[]

TERKAIT LAINNYA