Nasional

Mabes TNI: Prajurit Aktif di Luar 14 Kementerian Wajib Mundur atau Pensiun Dini

KETIKKABAR.com –  Sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, Mabes TNI memastikan bahwa para prajurit TNI aktif yang bertugas di luar organisasi TNI harus mundur atau pensiun dini bila mereka mengisi jabatan di luar 14 kementerian dan lembaga yang sudah diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang belum lama sudah direvisi.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi menyampaikan hal itu saat dikonfirmasi oleh JawaPos.com pada Senin (24/3). Menurut dia, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto juga sudah menegaskan hal itu. Bahwa tidak ada opsi lain bagi prajurit TNI aktif yang bertugas di luar 14 kementerian dan lembaga. Mereka hanya boleh mundur atau pensiun dini.

”Untuk Hal ini  sudah jelas, panglima TNI sudah menegaskan bahwa anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar yang sudah diamanatkan dalam Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 harus pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas keprajuritan,” kata dia.

BACA JUGA:
Prabowo Undang Luhut ke Istana Bicara Empat Mata, Ada Apa?

Adapun 14 kementerian dan lembaga yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif sesuai dengan aturan tersebut terdiri atas:

Kemenko Polkam

Kemenhan

Dewan Pertahanan Nasional

Sekretariat Presiden dan Sekretariat Militer Presiden

BIN

BSSN

Lemhannas

Basarnas

BNN

BNPB

BNPT

Bakamla

Kejaksaan Agung

Mahkamah Agung

Di luar 14 kementerian dan lembaga tersebut, prajurit TNI aktif wajib mundur dan pensiun dini. Misalnya, Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya yang kini menjabat sebagai direktur utama (dirut) Bulog. Di organisasi TNI, dia sudah dipindahkan dari jabatan komandan jenderal Akademi TNI menjadi staf khusus panglima TNI.

Dalam keterangan mutasi yang disampaikan kepada publik, Mabes TNI menjelaskan bahwa mutasi Novi Helmy merupakan salah satu bagian dari langkah yang diambil oleh Mabes TNI untuk menempatkan jenderal bintang dua TNI AD itu di luar organisasi TNI.

BACA JUGA:
Capaian Kinerja Polri 2025 Tembus 91,54 Persen, Reformasi Internal Dinilai Berhasil

”Untuk penugasan sebagai direktur utama Perusahaan Umum (Perum) Bulog,” demikian keterangan yang disampaikan oleh Mabes TNI kepada awak media di Jakarta.[]

TERKAIT LAINNYA