KETIKKABAR.com — Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris atau yang akrab disapa Syech Muharram menyerahkan Pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (P-APBK) Aceh Besar Tahun Anggaran 2026 kepada DPRK Aceh Besar.
Penyerahan berlangsung dalam rapat paripurna di Aula Rapat Gedung DPRK Aceh Besar, Kota Jantho, Kamis (24/9/2026).
Momen penyerahan dokumen ini menandai dimulainya tahapan pembahasan P-APBK 2026 antara Pemkab Aceh Besar dan DPRK, usai rampungnya penyusunan RKPD-P, KUPA, serta PPAS Perubahan.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Muchti, S.I.Kom. Dalam pidatonya, Syech Muharram menegaskan penyesuaian rencana keuangan daerah dilakukan agar sasaran pembangunan dapat terwujud secara maksimal.
“Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026 merupakan langkah penyesuaian terhadap kondisi dan perkembangan yang terjadi dalam pelaksanaan anggaran, sehingga target dan sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dapat dicapai secara optimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Syech Muharram.
Bupati turut mengapresiasi jajaran Badan Musyawarah dan Banggar DPRK, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), hingga seluruh kepala OPD yang telah merampungkan penyusunan dokumen anggaran tersebut.
“Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah bekerja maksimal dalam proses penyusunan Rancangan Qanun Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026, sehingga penyampaian nota keuangan dan rancangan qanun dapat dilaksanakan pada hari ini,” katanya.
Mendasarkan pada 4 Faktor Penyesuaian
Syech Muharram menjelaskan bahwa Perubahan APBK 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Mengutip Pasal 161, perubahan APBD dapat dieksekusi jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai asumsi awal, pergeseran anggaran, hingga penggunaan SiLPA tahun sebelumnya.
Adapun landasan penyesuaian P-APBK Aceh Besar 2026 mencakup perataan target kinerja dan keuangan, penyesuaian estimasi pendapatan daerah (PAD maupun dana transfer), sinkronisasi program daerah dengan program nasional sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM), hingga pergeseran internal antar kelompok belanja.
“Perubahan anggaran ini diarahkan untuk menjaga kesesuaian antara perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan program pembangunan daerah, termasuk penyesuaian terhadap target pendapatan serta kebutuhan belanja perangkat daerah,” ungkapnya.
Dokumen Rancangan Qanun P-APBK 2026 yang telah diserahkan selanjutnya bakal digodok bersama oleh komisi-komisi di DPRK Aceh Besar dan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.[]









