KETIKKABAR.com – Presenter Ruben Onsu melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, menyatakan keterbukaan untuk mencabut gugatan hak asuh anak terhadap mantan istrinya, Sarwendah, yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut dijadwalkan akan menjalani sidang perdana pada 15 Juli 2026. Namun, pihak Ruben menekankan bahwa proses mediasi di pengadilan akan menjadi penentu apakah gugatan tersebut akan dilanjutkan atau dihentikan.
Minola menjelaskan bahwa gugatan ini dilayangkan karena kesepakatan dalam Akta Notaris Nomor 39 yang dibuat sebelumnya dinilai tidak berjalan efektif, terutama terkait jadwal pertemuan anak.
Oleh karena itu, Ruben merasa membutuhkan produk hukum yang lebih mengikat dari pengadilan.
“Kalau mekanismenya itu kan memang harus ada mediasi. Tapi paling tidak sudah ada produk hukumlah yang mengatur tentang hal itu yang dikeluarkan oleh pihak pengadilan,” ujar Minola dalam wawancara virtual, Sabtu (4/7/2026).
Click here to preview your posts with PRO themes ››
Pihak Ruben Onsu tidak menutup pintu bagi perdamaian. Jika dalam proses mediasi tercapai kesepakatan yang memuaskan kedua belah pihak, maka gugatan tersebut dimungkinkan untuk dicabut.
Kesepakatan hasil mediasi tersebut nantinya akan dituangkan dan dikukuhkan oleh majelis hakim agar memiliki kekuatan hukum.
“Kalau memang hasilnya bagus, ada titik temu, nanti pada waktu persidangan pertama kita akan matangkan, pulenkan lagi apa yang sudah disepakati itu dalam persidangan,” jelas Minola.
Terkait kehadiran Ruben Onsu pada sidang perdana 15 Juli mendatang, pihak kuasa hukum belum dapat memberikan kepastian.
Minola mengaku belum melakukan pembahasan mendalam dengan kliennya mengenai rencana kehadiran di persidangan.
“Sampai hari ini karena sidang tanggal 15 Juli belum kami bicarakan secara tuntas dengan Ruben Onsu dan juga karena kami belum bertemu maka pembicaraan itu belum dibahas sama sekali,” pungkasnya.[]












