Hukum

KPK Telusuri Asal Usul Amplop untuk Raja Juli: Diduga Potongan SHU Petani Kuansing

KETIKKABAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan sumber dana yang diserahkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2025-2030, Suhardiman Amby (SA), kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam pertemuan di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa pihaknya kini menelusuri apakah uang dalam amplop tersebut merupakan dana yang dihimpun dari Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi di Kabupaten Kuansing.

“Nanti jadi bagian yang akan didalami oleh penyidik. Sementara kan keterangan dari bupati kan baru satu pihak nih. Nah ada pihak-pihak lain (Raja Juli) yang tadi mungkin menyampaikan apakah nanti itu akan dipanggil atau tidak itu kan kebutuhan dari penyidik,” kata Taufik sebagaimana dikutip RMOL, Minggu, 5 Juli 2026.

Taufik menegaskan bahwa setiap langkah pemanggilan saksi dilakukan semata-mata atas dasar kebutuhan pembuktian, bukan dipengaruhi oleh opini publik maupun konferensi pers pihak terkait.

“Ini murni adalah kebutuhan penyidikan. Bukan karena ada konferensi pers atau dari pihak lain. Jadi fakta-fakta bukan karena komentar-komentar, tapi karena betul-betul murni kebutuhan penyidikan baik itu dari keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa maupun dari dokumen-dokumen hasil penggeledahan, hasil penyitaan,” ujarnya.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

Lebih lanjut, penyidik mendalami keberadaan uang yang sempat dikembalikan Menhut Raja Juli kepada Suhardiman.

Fokus penyidikan kini tertuju pada asal-usul uang tersebut, termasuk keterkaitannya dengan dana yang dikumpulkan dari Koperasi Unit Desa (KUD) di Kuansing.

“Ini kan sumbernya dari sisa hasil usaha kan dari KUD kemudian dikumpulkan oleh bendahara disampaikan oleh staf bupati dan kemudian bupati disampaikan untuk pengurusan rekomendasi ke kementerian,” ungkap Taufik.

Penyidik saat ini masih menelusuri apakah dana tersebut nantinya akan menjadi barang bukti krusial dalam pembuktian perkara.

“Nah itu apakah barang bukti uang nanti itu menjadi bagian penting yang akan didalami oleh penyidik ya tentunya kita tunggu hasil penyidikan ke depan,” pungkasnya.

Sebelumnya, dalam konferensi pers, KPK mengungkap adanya dugaan penerimaan lain oleh Suhardiman di luar perkara suap jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Kuansing, yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Click here to preview your posts with PRO themes ››

Dana tersebut diduga dihimpun melalui pemotongan SHU anggota KUD di Kabupaten Kuansing untuk pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan hutan.

Menanggapi hal tersebut, Menhut Raja Juli Antoni sebelumnya telah mengakui bahwa Suhardiman memang sempat meninggalkan sebuah amplop saat audiensi pada 2 Juni 2026.

Raja Juli mengaku tidak mengetahui isi amplop itu dan telah memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026, tepat 17 hari sebelum KPK melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing.[]

TERKAIT LAINNYA