KETIKKABAR.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir Syamaun, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) merupakan langkah krusial untuk mengatasi masalah kemiskinan dan pengangguran di Aceh.
Pernyataan ini disampaikan Nasir usai menerima Anugerah Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) sebagai Tokoh Inspiratif Nasional 2026 di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026).
Nasir menjelaskan, Dana Otonomi Khusus (Otsus) yang diterima Aceh sejak 2008 adalah instrumen vital untuk menekan angka kemiskinan serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Oleh karena itu, percepatan revisi UUPA menjadi prioritas utama.
“Itulah sebabnya, Gubernur Mualem (Gubernur Aceh Muzakir Manaf) berupaya keras memperjuangkan Dana Otsus,” ujar Nasir.
Menurut Nasir, saat ini jajaran Pemerintah Aceh telah diperintahkan untuk fokus membantu percepatan proses revisi UUPA.
“Kita semua di Pemerintah Aceh wajib menjalankan instruksi Gubernur Mualem. Seluruh komponen masyarakat Aceh memberi dukungan kepada Gubernur Mualem, termasuk dari DPR Aceh,” katanya.
Terkait kritik mengenai efektivitas Dana Otsus terhadap penurunan kemiskinan, Nasir menyarankan publik untuk melihat data historis. Aceh, kata dia, memulai pembangunan dari kondisi berat pascakonflik dan bencana tsunami.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
Saat Dana Otsus pertama kali dikucurkan, angka kemiskinan di Aceh mencapai 28 persen. “Itu tidak termasuk hitungan ketika bencana tsunami. Diperkirakan angka kemiskinan sebenarnya 32 persen,” jelasnya.
“Kurun waktu 18 tahun, angka kemiskinan Aceh turun sekitar 16 persen. Saat ini, angka kemiskinan sekitar 12 persen, artinya penurunannya mencapai 16-20 persen, itu sangat signifikan,” tambah Nasir.
Pemerintah Aceh menargetkan angka kemiskinan turun hingga 6 persen pada 2030, sejalan dengan arah Pembangunan Nasional.
Untuk mendukung target tersebut, Nasir mengatakan Aceh meminta Dana Otsus sebesar 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional.
Hilirisasi Migas dan Lapangan Kerja
Di sisi lain, Nasir menyoroti kaitan antara revisi UUPA dengan pengelolaan sumber daya alam. Hal ini berkaitan dengan program hilirisasi Presiden Prabowo yang diterjemahkan dalam visi dan misi pasangan Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
Ia mencontohkan sengketa pengelolaan gas di Blok Andaman (Lapangan Gas Tengkulo). Pihak SKK Migas dan Mubadala Energy, kata Nasir, menginginkan gas dan kondensat diproses di Floating Production Storage and Offloading (FPSO) di tengah laut, lalu disalurkan ke Onshore Receiving Facilities (ORF) di KEK Arun, Lhokseumawe.
Namun, Gubernur Muzakir Manaf menginginkan agar gas dan kondensat diproses langsung di darat, yakni di KEK Arun.
“Pengolahan di darat sangat efektif mengaktifkan industri pupuk dan petrokimia lokal serta multiplier effect lainnya,” tegas Nasir. “Fasilitas darat menyerap tenaga kerja lokal dalam jumlah jauh lebih besar dibandingkan fasilitas terapung yang sangat terisolasi di lepas pantai.”
Nasir menekankan bahwa pengolahan di darat akan membuka banyak lapangan usaha baru dan menjadi motor penggerak ekonomi daerah. “Jadi, Blok Andaman ini menjadi salah satu faktor yang berefek pada penurunan angka pengangguran,” ujarnya.[]













